Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi, kritik dan polemik bermunculan.
Koordinator nasional JPPI, Abdullah Ubaid Matraji mengatakan polemik tersebut bertambah ruwet saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota DKI Jakarta memberlakukan aturan usia dalam seleksi masuk sekolah negeri.
"Sebelum tahun 2020, sistem zonasi sudah jalan, itu pun tiap tahun menuai polemik, tambah dengan DKI Jakarta yang tambah panas menggunakan kriteria usia," kata Ubaid dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan penerimaan peserta didik berdasarkan usia diatur dalam Keputusan Kadisdik DKI No. 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan diatur soal urutan faktor pertimbangan seleksi tiap jalur. Pada jalur zonasi dan afirmasi, usia tertua menjadi pertimbangan utama kelulusan dengan catatan sekolah sudah melebihi daya tampung. Pertimbangan berikutnya baru urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, menyebutkan seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, baru kemudian usia.
Ubaid juga menjelaskan daya tampung di sekolah negeri yang hanya setengah dari jumlah peserta didik di Indonesia juga menjad masalah yang serius. Ia menegaskan perlu ada perbaikan bukan hanya pada proses seleksi penerimaan, tapi juga sistem pendidikan itu sendiri.
Dalam pandangan JPPI, pemerintah dilihat hanya membiarkan masalah daya tampung sekolah negeri, padahal kondisi demikian bisa membuat chaos setengah anak-anak Indonesia.
"Kita tahu daya tampung sekolah negeri kurang dari 50% artinya kita mempersilahkan setengah dari anak Indonesia itu chaos, jadi mau sistem apa saja tapi kalau tata kelola tidak diperbaiki itu [teknisnya] akan mumet," jelasnya.
Lihat juga:FOTO: Protes PPDB DKI di Seberang Istana |
Belum lagi jika harus dihadapkan pada persoalan mutu sekolah di tiap daerah. Ubaid menjelaskan, masih perlu pemerataan mutu sekolah di setiap daerah.
"Mutu sekolah belum rata tapi sudah dipaksakan anak bersekolah dekat dengan rumah," kata Ubaid.
Pemerataan mutu ini bisa dilihat dari kompetensi guru, serta sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah tersebut. Sehingga murid mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama meski pun berada di daerah yang berbeda.
Problem ini menurutnya harus diselesaikan oleh pemerintah di tingkat pusat untuk memperbaiki kendala yang terjadi di lapangan terkait dengan sistem pendidikan di Indonesia.
"Problem ini tidak diselesaikan di level pusat, pemerataan mutu pendidikan hanya melalui step awal, harus ada step lanjuta supaya mutu sekolah sama di setiap daerah," katanya.
(mln/ain)