Balai Kota Anies Dibanjiri Karangan Bunga Kekecewaan PPDB DKI

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 12:04 WIB
Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Karangan bunga itu bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.  CNN Indonesia/Safir Makki
karangan bunga sebagai protes terhadap PPDB DKI, berjejer di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Karangan bunga berisi pesan kekecewaan dari para orang tua murid berjejer di depan pintu masuk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka kecewa dengan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

"(Karangan bunga) Ini bentuk rasa kecewa anak-anak korban PPDB DKI," kata salah seorang koordinator lapangan, Emil saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Pantauan CNNIndonesia.com setidaknya ada delapan karangan bunga yang berjejer. Salah satu di antaranya berisi pesan yang menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat Tinggal Bu Kadisdik DKI Anda Layak Turun" bunyi salah satu pesan karangan bunga yang dikirim dari pihak yang menyatakan sebagai seluruh siswa DKI lulusan 2020.

Kemudian, beberapa karangan bunga juga menyindir kebijakan PPDB Jakarta jalur zonasi yang memprioritaskan usia tua setelah zonasi. Kebijakan tersebut dinilai lebih kejam dibanding virus corona.

"Selamat Kepada Disdik dan Gubernur DKI Atas Kebijakan PPDB DKI 2020 yang Kekejamannya Lebih Mematikan Daripada Virus Corona," bunyi pesan salah satu karangan bunga.

Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Karangan bunga itu bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.  CNN Indonesia/Safir MakkiWarga protes terhadap PPDB DKI dengan cara mengirim karangan bunga ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7). (CNN Indonesia/Safir Makki).

Aturan PPDB jalur zonasi dengan ketentuan syarat usia menjadi polemik. Dengan aturan itu anak usia lebih tua punya potensi lebih besar masuk sekolah negeri ketimbang anak usia lebih muda. Sejumlah orang tua siswa menilai aturan tersebut diskriminatif

Selain itu, mereka menyatakan bahwa aturan PPDB Jakarta ini bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang mekanisme PPDB.

Kendati mendapat penolakan, Disdik DKI tetap menjalankan aturan tersebut. Pihak Ombudsman DKI juga telah menyatakan aturan PPDB DKI ini tidak bertentangan dengan Permendikbud.

Sebagai kompensasi, Dinas Pendidikan DKI juga menerapkan PPDB DKI jalur zonasi RW untuk menampung peserta PPDB yang tak lolos PPDB jalur zonasi.

(wis/dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER