Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menaikkan status hukum kasus pengambilan jenazah positif Covid-19 di RSUD Daya dari penyelidikan ke penyidikan. Kepolisian juga bakal memanggil anggota DPRD Makassar untuk diperiksa lantaran diduga terlibat.
"Hasil analisanya ditemukan ada unsur dugaan pelanggaran pidana sehingga kita tingkatkan status kasus pengambilan jenazah Covid-19 karena jaminan anggota DPRD Makassar ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin, (6/7).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi. Meski belum ada tersangka, kasus ditingkatkan ke penyidikan karena ada temuan unsur pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi, yakni 11 orang, merupakan tenaga medis, petugas keamanan serta warga yang memesan kendaraan untuk mengangkut jenazah.
Para saksi, kata Agus, yakin pasien tidak meninggal akibat terinfeksi virus corona. Akan tetapi, kepolisian tetap menekankan bahwa pihak yang bisa memastikan hal itu adalah rumah sakit. Dia tidak menutup kemungkinan sebagian saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya memang pasien masuk ke rumah sakit hasil rapid test reaktif. Lalu ditetapkan PDP. Setelah jenazah meninggal dunia dan dibawa pergi keluarganya atas jaminan anggota dewan itu, barulah keluar hasil tes swabnya yang menyatakan positif," kata Agus.
"Meski demikian, seharusnya meskipun belum keluar hasil tes swab, pemulasaran jenazah tetap harus tetap sesuai protokol Covid karena statusnya sudah PDP," tambahnya.
Polrestabes Makassar selanjutnya bakal memanggil eks Direktur RSUD Daya, Ardin Sani pada Kamis pekan depan. Perawat serta istri dari pasien Covid-19 yang meninggal berinisial CR juga akan diperiksa.
"Pekan depan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Makassar yang diduga penjamin saat kejadian pengambilan jenazah PDP yang kemudian ternyata positif Covid-19 setelah keluar hasil tes swab," kata Agus.
Diketahui, hubungan antara oknum anggota DPRD Makassar dan pasien yang meninggal dunia adalah satu kelompok pengajian. Anggota dewan tersebut lalu jadi penjamin.
"Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan oknum anggota dewan ini," kata Agus.
Alat bukti yang disita sejauh ini adalah rekaman CCTV dari rumah sakit, surat pernyataan jaminan oknum anggota dewan dan hasil rekam medik.
UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akan digunakan dalam kasus ini dan Pasal 335 serta Pasal 216 KUHP. Ancaman 1hingga 7 tahun penjara.