Kapal Kayu Penyelundup Rp12 M HP Ilegal Diciduk di Kepri

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 02:01 WIB
Sejumlah handphone yang dijual di ITC Roxy, Jakarta, 4 Juli 2019. Pemerintah berencana untuk memberlakukan regulasi IMEI pada 17 Agustus mendatang. Dengan adanya aturan ini, operator bisa melakukan pemblokiran layanan telekomunikasi (telepon, SMS, internet) jika IMEI ponsel ternyata tidak terdaftar di Kemenperin. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Ilustrasi tumpukan ponsel. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Batam, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan terhadap kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Sabtu (27/6). Kapal ini berupaya menyelundupkan ribuan unit telepon seluler (ponsel) ilegal senilai sekitar Rp12 miliar.

Penangkapan terhadap kapal kayu ini bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari KPU Bea dan Cumai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Barelang, Batam.

Hingga akhirnya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.30 wib, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju Tanjung Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hal tersebut, Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 serta Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

"Kapal itu terus berusaha mengelak dari petugas," kata Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, melalui rilis Jumat (3/7) siang.

Merasa terus dikejar petugas, kapal kayu tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah sekitar pukul 15.40 WIB.

"ABK melarikan diri ke dalam hutan," kata Agus.

Hingga saat ini, yang membawa kapal penyelundupan itu sendiri belum berhasil diringkus petugas.

Sementara itu, setelah kapal kayu tersebut berhasil didekati, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 32 karton yang berisi ponsel berbagai merk.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dan pendalaman serta proses lebih lanjut.

"Setelah dihitung, diketahui handphone tersebut berjumlah 3.304 unit berbagai merk seperti iPhone, Samsung, Google Pixel dan merk lainnya dengan nilai total mencapai Rp12 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar," kata Agus.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, lanjut Agus, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

"Peredaran barang ilegal merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," kata Agus.

(dek/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER