Kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya oleh keluarga atas jaminan seorang anggota DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 Juni lalu kini dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, proses selidiknya sedang berjalan di Polrestabes Makassar. Sementara ini, kata dia, baru ada dua saksi yang diperiksa.
"Sedang kita lidik siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 dengan penjamin anggota DPRD Makassar itu, semuanya akan diproses. Dan sejak kemarin pemanggilan dan pemeriksaan berlangsung, baru ada dua saksi diperiksa. Mereka dari pihak RSUD Daya," kata Ibrahim Tompo, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengatakan petugas mash akan melihat fakta-fakta perbuatan melawan hukum dari peristiwa pengambilan jenazah tersebut sebelum menerapkan pasal hukum yang diancam.
Sebelumnya, kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 ini terjadi Sabtu, 27 Juni lalu, atas nama pasien berinisial CR, warga Kecamatan Biringkanayya.
Pasien tersebut diketahui masuk RSUD pukul 05.00 Wita kala itu, dan meninggal siang harinya. Status pasien tersebut awalnya Pasien Dalam Perawatan (PDP), lalu diminta oleh keluarganya agar tidak dikebumikan sesuai protokol Covid-19. Keluarga menyatakan mendapatkan jaminan seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH.
Jenazah lalu dipulangkan dan pemulasaran tidak sesuai protokol Covid-19. Ketika hasil tes swab keluar, pasiennya tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Warga di perumahan almarhum sangat menyayangkan kejadian ini. Mereka khawatir terjangkit virus karena jenazah almarhum sempat dimandikan, disalati oleh warga dan keluarga setempat
"Kita tahu almarhum ini status PDP selanjutnya dinyatakan positif tapi semua itu kesannya disembunyikan tapi ketahuan juga. Dan sampai sekarang belum terlihat ada gerakan dari pemerintah melakukan penyemprotan di dalam kompleks. Termasuk di masjid, tempat jenazah disalatkan," kata Ishaq, salah seorang warga setempat.
Menyusul kejadian ini, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menonaktifkan direktur RSUD Daya dr Ardin Sani. Ia lantas menunjuk pelaksana harian direktur.
Sementara itu, berkaitan dengan AH, anggota DPRD Makassar yang tampil sebagai penjamin agar jenazah bisa diambil keluarganya, hingga saat ini ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo saat dikonfirmasi belum merespons.