Kecewa Orang Tua Murid Pengirim Karangan Bunga Tak Terobati

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 12:18 WIB
Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Karangan bunga itu bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.  CNN Indonesia/Safir Makki
Orang tua siswa tetap menolak aturan PPDB DKI Jakarta 2020 karena di lapangan kriteria usia yang lebih tua diprioritaskan untuk diterima. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah orang tua siswa di DKI Jakarta tetap menolak aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mengutamakan usia. Mereka menyatakan kekecewaannya terhadap aturan kriteria usia lebih tua dalam penerimaan siswa.

Mereka bersikeras bahwa aturan yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang tentang Mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

"Memang jalur zonasi itu yang kemarin tetap kita tolak itu, karena tidak berdasarkan Permendikbud, usia yang didahulukan," kata salah satu perwakilan orang tua murid, Emilia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emilia dan sejumlah orang tua telah melakukan sejumlah aksi demonstrasi menolak aturan tersebut. Kemarin bahkan mereka mengirimkan karangan bunga ke Balai Kota sebagai bentuk kekecewaan atas aturan tersebut.

Sementara itu, pada hari yang sama, Senin (6/7) kemarin, Kemendikbud menyebut aturan kriteria usia dalam mekanisme PPDB jalur zonasi di Jakarta berkesusaian dengan Permendikbud 44/2019.

Emilia mengaku sejumlah orang tua tidak bisa menutupi kekecewaannya mengenai aturan dan kebijakan tersebut. Apalagi, di lapangan saat proses penerimaan juga tidak sesuai kenyataan.

"Seleksinya bilang pakai jarak, tapi ternyata lihat pas pelaksanaannya usia yang didahulukan usia. Jadi kecewa berat orang tua seperti itu," tuturnya.

Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Karangan bunga itu bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.  CNN Indonesia/Safir MakkiKarangan bunga bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020. CNN Indonesia/Safir Makki

Selain itu, Emilia dan sejumlah orang tua murid juga kecewa dengan minimnya sosialisasi aturan PPDB dari Disdik DKI Jakarta. Selama pandemi virus corona, para orang tua mengaku tidak mendapat informasi yang cukup terkait syarat PPDB DKI.

"Sejak pandemi ini, dikeluarkan petunjuk teknis itu tidak ada sosialisasi dari sekolah manapun, dia hanya dari demonya di instagram atau apa. Itu kan belum tentu penyampaiannya sama rata yang didapat," jelasnya.

Aturan PPDB jalur zonasi di Jakarta sempat menjadi polemik lantaran hanya menyediakan 40 persen kuota. Sementara, dalam Permendikbud disebutkan bahwa kuota penerimaan untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Namun demikian, Pemprov DKI akhirnya menyediakan kuota penerimaan 10 persen melalui jalur zonasi bina rukun warga (RW). Menurut Plt Irjen Kemendikbud Catharina Girsang, hal tersebut sudah sesuai dan disepakati antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Jakarta.

"Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW kami sudah koordinasi pada waktu itu. Memang dalam praktiknya zonasi 50 persen sesuai permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai," kata Catharina saat konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Catharina, aturan PPDB DKI Jakarta juga sudah tepat. Ia menilai, polemik ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi dari pihak Pemprov DKI yang menyampaikan isi dari SK Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jakarta.

"Mungkin keterbacaan dalam Juknis saja yang kurng. Ini yang tadi dismpaikan Bapak Sekda dan Ibu Disdik," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, masalah kuota dalam PPDB jalur zonasi ini sebagai upaya menyesuaikan daya tampung sekolah negeri di Jakarta. Ia mencontohkan, untuk tingkat SMP, daya tampung sekolah negeri di Jakarta hanya 46,7 persen.

Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Karangan bunga itu bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.  CNN Indonesia/Safir MakkiKarangan bunga bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020. CNN Indonesia/Safir Makki

Kemudian, untuk tingkat SMA dan SMK, daya tampung sekolah negeri di kisaran 32,9 persen. Oleh karena itu, menurut Sekda, tidak mungkin seluruh siswa di Jakarta ditampung di sekolah negeri.

Kemudian, soal polemik PPDB jalur zonasi ini, menurut Saefullah, pihak Disdik sejak awal telah berkoordinasi dengan Kemendinbud. Ia juga menyatakan Disdik telah mengadendum aturan terkait persentase kuota penerimaan di jalur zonasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tercantum dalam SK Nomor 670/2020 sebagai perubahan SK 501/2020.

"Tapi per hari ini kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah eksisting di terima SMP 51 persen lebih, untuk SMA sudah 50,07 persen. Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta suda sesuai regulasinya Permendikbud 44," ujar Saefullah.

"Kita harap semuanya, semua pihak bisa memaklumi. Kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak yang harus kita teruskan pendidikan, anak-anak usia SMP dan SMA, jangan sampai putus sekolah," lanjutnya.

(dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER