Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus Sunda Empire, kekaisaran fiktif yang menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks. Jaksa menilai perkara Sunda Empire sudah masuk ke pokok perkara.
"Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7).
Jaksa juga meminta hakim melanjutkan perkara ini. Menurut jaksa surat dakwaan terdakwa Sunda Empire telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim JPU mengatakan sidang kasus Sunda Empire pantas untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti dan para saksi pada persidangan selanjutnya.
Lebih lanjut tim JPU menilai para terdakwa sudah tepat diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.
"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa yang menyatakan tidak memenuhi unsur keonaran, menurut kami sudah masuk materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian terhadap keterangan saksi, ahli serta barang bukti," ucap jaksa.
Perkara ini menyidangkan tiga terdakwa kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hyg/wis)