Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad melaporkan polemik pemecatan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Muhammad mengatakan Tito sebenarnya tak mau ikut campur dalam kasus tersebut. Namun Muhammad tetap melaporkannya karena DKPP berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
"Intinya kami sampaikan dalam konstruksi UU 7 tahun 2017 disebutkan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat. Mengikat bagi siapa? Bagi presiden, bagi KPU, bagi Bawaslu untuk menjalankan. Jadi apa yang dilakukan presiden itu sebenarnya sudah on the track," kata Muhammad usai pertemuan dengan Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad menyampaikan keputusan Presiden Jokowi memecat Evi tak ada masalah. Sebab keputusan itu dibuat merujuk pada sidang etik yang digelar DKPP.
Dia juga menegaskan sidang etik penyelenggara pemilu adalah ranah DKPP. Sehingga seharusnya keputusan pemecatan Evi tak perlu dipersoalkan lagi di PTUN.
"Sekali lagi sebenarnya tidak ada masalah di sini ya, cuma menafsirkan saja," ucap dia.
Muhammad bilang Tito hanya menerima laporan tersebut tanpa memberi arahan apapun. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyebut Tito tak mau mengintervensi independensi DKPP, khususnya dalam kasus pemecatan Evi.
"Kemendagri sekali lagi tegaskan bahwa tidak pernah dan sekali lagi menghormati independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen," ucap Bahtiar.
Polemik jabatan Evi Novida Ginting bermula saat DKPP memutusnya melanggar etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Pada sidang Rabu (18/3), DKPP memerintahkan KPU dan Presiden RI mencopot Evi dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. Putusan itu direspons presiden dengan resmi mencopot Evi per Kamis (26/3).
Pemecatan itu digugat Evi ke PTUN Jakarta. Pada Kamis (23/7), PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemecatan EVI. PTUN Jakarta juga memerintahkan presiden untuk mengembalikan jabatan Evi seperti semula.
(dhf/evn)