DKPP Minta Jokowi Luruskan Pencopotan Evi Novida Sudah Final

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 01:15 WIB
Jokowi diminta menjelaskan bahwa DKPP yang memiliki wewenang mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan kewenangan itu diatur dalam UU Pemilu.
Ketua DKPP Muhammad meminta Presiden Jokowi meluruskan bahwa pencopotan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU final dan mengikat. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan bahwa pencopotan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah final.

Muhammad mempertanyakan putusan PTUN Jakarta yang mengoreksi pencopotan Evi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewenangan DKPP mengadili pelanggaran etik komisioner KPU.

"Vonis DKPP bersifat final mengikat. Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP (terkait) pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden," kata Muhammad lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad berpendapat Jokowi harus menjelaskan bahwa DKPP yang memiliki wewenang mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Bahkan wewenang itu telah dituangkan dalam UU Pemilu.

Pasal 109 ayat (2) UU Pemilu memberi DKPP kewenangan memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Sementara Pasal 112 ayat (12) menyebut putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," ujarnya.

Polemik pemecatan Evi Novida Ginting Manik berawal dari putusan DKPP pada Rabu 18 Maret lalu. DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Dalam putusan itu juga, DKPP memerintahkan KPU dan Presiden RI mencopot Evi dari komisioner KPU. Putusan itu direspons lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Penilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Namun, pemecatan itu digugat Evi ke PTUN Jakarta. Pada Kamis 23 Juli lalu, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Jokowi itu. PTUN Jakarta juga memerintahkan presiden memulihkan jabatan Evi.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan," bunyi putusan tersebut.

Sementara, kuasa hukum Evi Novida, Hasan Tua Lumbanraja meminta Jokowi segera mengeluarkan keputusan untuk mencabut Keppres tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Hasan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU 2017-2022. Sesuai putusan PTUN, Jokowi diminta mencabut Keppres tersebut dan memulihkan kedudukan Evi sebagai komisioner KPU.

"Putusan PTUN itu berlaku sejak dibacakan 23 Juli," kata Hasan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER