Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pegawai PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendalami perihal status rumah yang berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi [Oktaria] terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tersangka RHE [Rezky] untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/7) malam.
Ali menjelaskan Oktaria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai agen properti. Dia diketahui sempat menjadi Manager di PT Agung Podomoro Land hingga 2018.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta bernama Sudirman. Dari yang bersangkutan, terang Ali, penyidik menggali terkait dugaan penjualan vila yang ada di wilayah Gadog milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengultimatum terhadap pihak yang terlibat dalam perkara yang menjerat eks Nurhadi untuk bersikap kooperatif. Sebab, lanjut dia, hal tersebut dapat membantu penyidik dalam menuntaskan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA tahun 2011-2016.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Hanya saja, Hiendra sampai saat ini masih diburu KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.