Pertanyaan dari Kebon Sirih: Reklamasi Ancol di Pulau Mana?

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 09:45 WIB
Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur dikawasan reklamasi Ancol Timur. Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.
DPRD DKI menganggap perlu ada kepastian atas Pulau L dan K sebagai area reklamasi karena Pulau L bukan milik PT Pembangunan Jaya Ancol. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengonfirmasi lokasi pulau reklamasi sebagai area perluasan kawasan Ancol kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.

PT PJA berencana memperluas kawasan Ancol seluas total 155 hektare dengan memanfaatkan Pulau K dan L hasil reklamasi.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan masalah pulau itu harus dikonfirmasi ke PT PJA, karena Pulau L hasil reklamasi diduga bukan milik PT PJA, melainkan milik pengembang lain, PT Manggala Krida Yudha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua, J dan K, sekarang (yang ingin direklamasi) menjadi K dan L," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.

Komisi B DPRD Jakarta rencananya bakal menggelar rapat kerja dengan PT PJA hari ini, Rabu (8/7) siang. Sedianya, rapat diagendakan kemarin, namun ditunda lantaran pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhalangan hadir.

Menurut Gilbert, kepastian pulau reklamasi yang akan digunakan sebagai area perluasan kawasan Ancol itu harus dijelaskan secara gamblang, baik dari pihak PJA maupun Pemprov DKI.

"Itu yang harus dipertanyakan dasarnya memberikan itu apa. Karena itu kan (Pulau L) punya Manggala Krida Yudha," tutur Gilbert.

"Kenapa kemudian itu menjadi (punya) Jaya Ancol. Lalu punyanya Jakpro yang juga BUMD kemana? Karena ada beberapa pengembang kan itu. Itu yang mesti kita persoalkan, karena ini banyak yang enggak jelasnya," lanjut anggota Fraksi PDIP itu.

Sebelumnya, PT PJA selaku pengelola kawasan Ancol bakal membangun wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) dalam rencana perluasan area mereka.

Perluasan area untuk dua fasilitas baru itu dibagi atas rencana pembangunan Pulau K dan L. Berdasarkan keterangan Komisi B, untuk Pulau K berada di belakang wahana halilintar Dufan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER