Pemkot Bandung Mulai Garap Proyek Rumah Deret Tamansari

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 11:26 WIB
Eskavator merubuhkan dinding rumah warga saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan pemukiman warga RW 11 Tamansari yang dilakukan Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi untuk percepatan Proyek Rumah Deret tersebut ricuh dan dihadang warga karena dianggap masih menunggu putusan PTUN dalam hal kepemilikan tanah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Eskavator merubuhkan dinding rumah warga saat pengosongan lahan untuk proyek rumah deret Tamansari, Kota Bandung, 12 Desember 2019. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak memulai kembali proses pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari, yang dalam evakuasi lahannya pada akhir tahun lalu berlangsung ricuh.

Kepala Bidang pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Nunun Yanuati menyatakan untuk tahap pertama akan dilakukan pembangunan masjid terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan fondasi bangunan hunian.

"Itu [program rumah deret] akan kita bangun masjid dulu sama fondasi," kata Nunun Yanuati di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengklaim, saat ini sebanyak 187 Kepala Keluarga di RW 11 Tamansari terus mendesak agar rumah deret segera terealisasi.

"Ada yang sudah pro ikut program kita dan mereka akan tinggal di sana dan meminta Pemerintah Kota segera membangun," tuturnya.

Nunun mengungkapkan tim teknis di lapangan baru saja mengukur lahan. Kemudian segera dilakukan tes sondir atau pengujian ulang daya dukung tanah di sekitar lokasi tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari proses perencanaan awal.

Ia menuturkan tes sondir menjadi bagian untuk melengkapi keperluan administrasi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah itu pihaknya mengantongi izin lingkungan untuk pembangunan rumah deret Tamansari.

"Perizinan tinggal IMB. Sebenernya proses arsitektur sudah beres tinggal struktur. Proses struktur ini tinggal menunggu hasil tes sondir di lapangan," ujarnya.

Nunun mengatakan, proses akan berlanjut pada pematangan lahan. Persiapan lahan ini bisa ditempuh sambil menunggu IMB keluar.

"Kalau target mudah-mudahan pembangunan bisa dilaksanakan sampai akhir 2020 ini, dan mudah-mudahan di tahun 2021 nanti sudah mulai bisa dihuni setelah terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," ujarnya.

Warga solidaritas Tamansari melakukan perlawanan ketika bentrok dengan petugas kala pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan pemukiman warga RW 11 Tamansari yang dilakukan Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi untuk percepatan Proyek Rumah Deret tersebut ricuh dan dihadang warga karena dianggap masih menunggu putusan PTUN dalam hal kepemilikan tanah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.Warga terlibat bentrok dengan petugas eksekusi pengosongan lahan RW11 Tamansari , Kota Bandung, untuk proyek pembangunan rumah deret, 12 Desember 2019. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Nunun menerangkan bahwa proses pengurusan IMB kini sudah masuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Dinas Tata Ruang (Distaru). Kemudian dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Izin lingkungan amdalnya sudah keluar. IMB mudah-mudahan minggu ini beres sondir, sehingga dua mingguan lagi bisa keluar," ucapnya.

Tanggapan Pendamping Warga yang Bertahan

Secara terpisah, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar menegaskan, sikap Pemkot Bandung yang secara sepihak mengklaim bahwa izin lingkungan sudah bisa proses untuk penerbitan IMB, dinilai menyalahi prosedur administrasi.

"Karena posisinya saat ini izin lingkungan masih dalam tahap kasasi di MA (Mahkamah Agung) dan belum ada putusan inkrah," kata Riefqi dalam pesan tertulisnya.

Riefqi menyinggung kembali soal keabsahan kepemilikan lahan yang masih belum jelas. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluarkan sertifikat atas nama Pemkot Bandung di wilayah RW 11 Tamansari.

"Warga juga sudah sampaikan keberatan terhadap BPN terkait status kepemilikan lahan di RW 11, warga meminta BPN untuk memprioritaskan untuk pendaftaran sertifikat," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan catatan LBH Bandung pasca penggusuran paksa pada 12 Desember 2019, ada lebih dari lima keluarga yang jadi korban dan masih bertahan. Riefqi menerangkan bahwa Pemkot Bandung sampai saat ini belum melakukan pertanggungjawaban pemulihan penggusuran paksa yang dialami warga.

"Sikap kami LBH Bandung sebagai pendamping hukum warga menilai Pemkot Bandung telah melakukan aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan hak warga yang masih bertahan. Seharusnya pemkot bersikap lebih proporsional terhadap pemenuhan hak, bukan hanya memperhatikan warga yang sepakat saja dengan pembangunan, tapi hak warga yang menolak harus dipenuhi," ujar Riefqi.

Untuk diketahui, penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari berlangsung ricuh pada Kamis, 12 Desember 2019. Kala itu, terjadi bentrokan antara petugas yang menertibkan lahan dengan warga juga para elemen masyarakat yang bersolidaritas. Bentrokan terjadi karena petugas yang akan mengeksekusi lahan berhadapan dengan warga yang masih bertahan. Atas proyek rumah deret di wilayah itu sendiri kala itu ada sebagian warga sudah setuju, namun masih ada yang bertahan juga.

Sejak 2017, Pemkot Bandung telah berencana membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari tersebut. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.

Kala itu atas bentrokan yang terjadi, Komnas HAM menyatakan proses pengamanan penggusuran lahan di kawasan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, melanggar prosedur standar operasional (SOP) karena ada tindak kekerasan.

"Ini kan menyalahi SOP. Tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 13 Desember 2019.

Di sisi lain, Damanik mengaku Komnas HAM kecewa dengan keputusan Pemkot Bandung yang tetap melakukan penggusuran kawasan Tamansari meski sejumlah warga masih melayangkan gugatan di pengadilan. Saat Bandung masih dipimpin Ridwan Kamil, Damanik mengaku menggelar mediasi antara warga dengan Pemkot Bandung. Dalam kesempatan itu, dia berkata tidak semua warga bersedia digusur.

Sementara itu, Ridwan Kamil yang telah menjadi Gubernur Jawa Barat mengatakan proses Rumah Deret Tamansari sudah dimulai sejak 12 tahun lalu. Pada hari yang sama, ia mengatakan Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menemui langsung warga terdampak dan mengajukan solusi.

"Prinsipnya program ini adalah program yang begitu lama prosesnya dan mediasi sudah lama terjadi. Saya kira hanya beberapa orang saja yang memang mereka belum sepakat," kata Oded, 13 Desember 2019.

"Kalau mereka mau ke PTUN ya silakan tapi kita tetap melakukan ini (pembongkaran), kenapa? Karena dari 158 orang itu hampir 90 persen sudah sepakat dan mereka dikontrakkan sampai 2 tahun," imbuhnya.

Lebih lanjut Oded menyatakan, pihaknya ingin mendorong agar program rumah deret segera terealisasi. Hal itu mengingat lebih banyak warga yang setuju pembangunan hunian baru, Rumah Deret Tamansari, tersebut.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER