Seorang remaja berinisial Y (13) meninggal dunia karena dililit ular sanca di Kali Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/7) malam.
Kapolsek Serpong AKP Supriyanto mengatakan saat kejadian korban sedang berusaha menangkap ular tersebut namun gagal. Sebaliknya, ular tersebut malah melilit korban dengan kuat.
"Korban sempat menangkap ular tersebut namun ular melawan, korban kalah tenaga sehingga korban dililit oleh ular dan meninggal dunia," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Rescue Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Tangsel, Abdullah Syafei menuturkan berdasarkan keterangan rekan korban, ular sanca itu berukuran sebesar paha orang dewasa dengan panjang sekitar 4 meter.
Abdullah mengatakan berdasarkan penuturan rekan korban, Y saat itu sedang buang air kecil di pinggir kali dan menemukan ular sanca tersebut.
"Lagi niat buang air kecil, ngelihat ular, dia (korban) mau tangkap," ucap Abdullah.
Namun, lantaran ukuran ular yang terlalu besar, korban kalah tenaga dan akhirnya terlilit ular.
Abdullah menuturkan rekan korban langsung mencari pertolongan untuk membantu Y. Tapi, setelah bantuan datang, Y ternyata sudah meninggal dunia.
"Setelah dapat bantuan, ularnya sudah pergi, temannya sudah meninggal," ujar Abdullah.
Polres Bekasi Ciduk Pencuri Motor dengan Airsoft Gun
Di tempat terpisah, dalam kasus berbeda, Polres Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di tersebut.
Aksi terakhir dua tersangka terjadi pada 29 Juni lalu di kawasan Kranji, Bekasi Barat. Namun aksi tersebut gagal karena dipergoki warga. Dan, ketika hendak kabur mereka tak bisa melewati portal jalan yang ditutup.
Alhasil, tersangka pun menembakan senjata airsoft gun untuk menakut-takuti warga.
"Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka Ocin lalu mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke atas sebanyak satu kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri," kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Rabu (8/7).
![]() |
Di satu sisi, pada saat yang sama ada salah satu warga yang menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan soal aksi pencurian.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan meringkus dua tersangka. Keduanya lantas dibawa ke Polsek Bekasi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ketika diinterogasi, tersangka menerangkan sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi," ucap Erna.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni airsoft gun, magasin dengan empat gotri, tabung CO2, hingga kunci letter T.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.