Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk memberlakukan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) atau new normal pada 3 Juli-2 Agustus 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
"ATHH menyinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi yang pemberlakuannya mulai tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan 2 Agustus 2020," kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam keterangannya Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang karib disapa Pepen itu menerangkan pelaksanaan adaptasi new normal di Kota Bekasi akan membuka sejumlah sektor: layanan kesehatan, keagamaan, area tempat kerja, hingga tempat atau fasilitas lain.
Pembukaan sejumlah sektor tersebut, kata Pepen, akan diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, ujarnya, semua biaya pelaksanaan adaptasi new normal juga akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber lain yang sah.
Lebih lanjut, Pepen juga menekankan sejumlah poin yang harus diperhatikan selama penerapan adaptasi new normal di Kota Bekasi dalam menghadapi Covid-19.
Salah satunya, jika nanti ditemukan kasus baru selama penerapan new normal, penanganan akan dilakukan lewat pembatasan sosial berskala mikro. Ia tak menjelaskan detail terkait pelaksanaan hal tersebut.
Untuk diketahui, keputusan Pepen berbeda dengan masa perpanjangan PSBB Proporsional yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Rabu (1/7) lalu.
RK memutuskan untuk memperpanjang PSBB proporsional Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) selama 14 hari setelah PSBB Proporsional tahap pertama habis pada 2 Juli lalu.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan keputusan memperpanjang PSBB proporsional diambil berdasarkan data epidemiologi yang menyatakan bahwa wilayah Bodebek masih termasuk ke dalam zona kuning atau level 3.
(thr/kid)