Potensi Bisnis Rapid Test, MPR Minta Pemerintah Turun Tangan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 12:22 WIB
Pimpinan MPR Bambang Soesatyo datang ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Pusat, bertemu dengan pimpinan KPK Firli Bahuri.  Senin (9/3/2020). Pimpinan MPR yang hadir, yakni Ketua MPR, Bambang Soesatyo didampingi enam wakilnya masing-masing Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, melakukan kunjungan balasan terhadap pimpinan KPK waktu lalu ke MPR RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah perlu turun tangan untuk mencegah komersialisasi rapid test oleh oknum rumah sakit. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap potensi oknum rumah sakit menjadikan rapid test atau tes cepat virus corona (Covid-19) sebagai lahan bisnis.

Bamsoet, panggilan akrabnya, menilai komersialisasi tes corona sangat mungkin terjadi jika pemerintah tidak turun tangan. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat.

"Mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan pers, Rabu (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat peluang komersialisasi rapid test akan merugikan masyarakat. Terutama orang-orang yang harus bepergian jarak jauh karena harus menyertakan hasil rapid test.

Meski begitu, Bamsoet mengimbau masyarakat tak perlu khawatir. Dia meminta masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat terkait corona agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

"Agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19 agar segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, potensi komersialisasi rapid test menjadi sorotan masyarakat. Terutama usai Menkes Terawan Agus Putranto mewajibkan rapid test bagi awak dan penumpang angkutan laut serta udara.

Menyusul kebijakan itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Tarif pelayanan rapid test dipatok maksimal Rp150 ribu.

(dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER