Cerita Warga Ditodong Jalani Rapid Test Mahal di Rumah Sakit

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 13:33 WIB
Rapid Test gratis untuk masyarakat DKI Jakarta di terowongan Kendal, Jakarta Pusat.  Senin (8/6/2020). Rapit test ini diadakan oleh petugas medis dari warna warni media dan home care yang merupakan bagian dari gugus tugas BNPB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi rapid test. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rizki Ramadhan pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk keluarganya. Namun harapan Rizki terbebas dari biaya persalinan istrinya, pupus. Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu harus membayar senilai Rp370 ribu untuk rapid test sebelum proses kelahiran anak pertamanya.

Persalinan Daniar Ayu (28), istri Rizki dilakukan di sebuah rumah sakit swasta di Jatiasih, Kota Bekasi, pada awal Mei lalu. Kepada Rizki, pihak rumah sakit bilang rapid test sebelum proses persalinan adalah bagian dari protokol kesehatan.

"Kalau negatif ya lanjut anaknya dikeluarin. Kalau reaktif, ya ada tindakan lanjutan," kata Rizki kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki bertanya ke pihak RS apa tindakan lanjutan seandainya hasil rapid test sang istri reaktif. Tapi RS tak memberi penjelasan lebih lanjut. Rumah sakit hanya menyatakan bahwa proses persalinan cuma bisa dilakukan jika hasil rapid test negatif.

"Saya keluarin duit buat rapid test itu aja sebagai prasyarat lahiran. Sisanya buat lahiran gratis berkat JKN," kata dia.

Pengalaman Dade Muslich berbeda. Bapak dua anak itu justru tak diminta oleh salah satu rumah sakit swasta di Pamulang, Kota Tangerang Selatan saat kelahiran anak keduanya pada akhir Juni lalu.

Namun sebagai penerapan protokol kesehatan, oleh pihak rumah sakit Dade diminta untuk tidak menemani istrinya saat melahirkan. 

"Protokol kesehatan katanya, kebijakannya begitu," ujar dia.

CNNIndonesia.com menelusuri sejumlah rumah sakit yang membuka layanan pemeriksaan rapid test Covid-19, terutama untuk pasien dan ibu yang akan melakukan proses persalinan. Nyatanya memang tak semua RS mewajibkan rapid test

Rumah Sakit Hermina, Ciputat, Tangerang Selatan, misalnya, mematok Rp350 ribu untuk warga yang hendak melakukan rapid test

Pendaftaran harus dilakukan sehari sebelum tes, dan hasilnya keluar antara 3-4 jam usai tes. Namun, RS Hermina tak mewajibkan rapid test, termasuk bagi ibu yang hendak melakukan persalinan. Rapid test dilakukan jika ada rekomendasi dari dokter yang menangani, atau keinginan pasien itu sendiri.

"Enggak diwajibkan. Tergantung arahan dari dokter yang bertanggung jawabnya. Dari dokter kandungannya minta atau enggak," kata salah satu petugas.

Sementara itu Rumah Sakit Permata Pamulang mewajibkan kepada seluruh pasiennya yang menjalani rawat inap untuk menjalani rapid test.

Salah satu petugas menyebut bahwa hal itu dilakukan sesuai instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

"Kalau semua pasien rawat inap, harus semuanya rapid test dulu. Ketentuannya seperti itu dari Pemkot," katanya.

RS Permata Pamulang mematok harga senilai Rp 395 ribu untuk sekali rapid test.

Rapid test memang telah menjadi polemik. Sebagian pihak mencurigai rapid test telah menjadi ajang bisnis di masa pandemi. Karena alasan itu seorang warga mengajukan gugatan syarat wajib rapid test ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/6) karena dianggap menguntungkan rumah sakit.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang ini. Penggugatnya bernama Muhammad Sholeh.

Menguntungkan Rumah Sakit

Dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan dengan syarat wajib rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, mau pun kapal laut selama masa pandemi Covid-19.

"Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test," ujar Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Keberatan sebagian orang terhadap rapid test memang beralasan mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Di sejumlah rumah sakit tersebut, biaya rapid test yang dipatok jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp150 ribu.

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Kemenkes, agar rapid test Covid-19 tak dijadikan sebagai ladang bisnis. Untuk itu ia mendorong Kemenkes selalu mengawasi proses pelaksanaannya.

Mufida juga menyarankan Kemenkes membuat kebijakan rapid test gratis bagi masyarakat kurang mampu. Dia bilang kebijakan itu perlu dipersiapkan karena rapid test menjadi persyaratan di sejumlah kegiatan.

"Harus diimbangi dengan kebijakan fasilitas rapid test yang gratis di faskes pemerintah  untuk masyarakat menengah ke bawah, misal untuk pemegang Kartu BPJS Kelas III," ujarnya, Selasa (7/7).

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER