Rumah berpagar hitam itu tampak sepi. Hanya terlihat pekerja yang tengah memperbaiki rumah Nomor 89 yang terletak di Jalan Simprug Golf I, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Rabu (8/7).
Bangunan dua lantai dengan cat krem itu adalah milik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah kembali ke Indonesia, namun kini 'hilang' kembali.
Salah satu petugas keamanan yang berjaga di rumah tersebut, Nur Hadi membenarkan Djoko Tjandra sebagai pemilik rumah. Namun, Djoko Tjandra sedang tak ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku baru bertugas dua hari lalu menggantikan rekannya yang mengambil cuti.
Nur menyebut rumah sedang direnovasi dalam sebulan terakhir. Beberapa sudut rumah, terutama di bagian depan diperbaiki oleh tak kurang dari 10 pekerja.
"(Renovasi rumah) belum ada sebulan," kata Nur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).
Meskipun demikian, Nur mengklaim tak tahu-menahu tentang si pemilik rumah, termasuk sejak kapan rumah tersebut tak ditinggali lagi oleh Djoko Tjandra.
Meski sang pemilik rumah telah buron sejak 2009 lalu kondisi rumah masih tampak terjaga.
Bagian depan rumah itu ditutupi oleh rimbun pepohonan. Beberapa sudut rumah yang tak tersentuh oleh renovasi masih rapih. Begitu pula cat rumah yang masih bersih.
Kediaman Djoko Tjandra ini diketahui usai dirinya mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Kartu identitas tersebut digunakan Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam e-KTP, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai salah satu warga Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Demikian pula juga tertera alamat kediamannya yang berjarak 15 menit dari Kantor Kelurahan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan Djoko Tjandra masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sistem database kependudukan.
"Dalam Database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," kata Zudan dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata. Kejaksaan Agung lantas mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.
MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. ia lantas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan telah berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Pada sidang PK Senin (29/6) lalu, Djoko Tjandra tak hadir di persidangan karena tengah sakit. Ia juga tidak hadir pada sidang yang digelar Senin (6/7).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang PK yang dijadwalkan digelar pada 20 Juli mendatang.
"Kalau ada, eksekusi, tangkap," ujar Ridwan usai penundaan kedua sidang PK Djoko di PN Jakarta Selatan.
(thr/fra)