Mahfud MD Belum Dapat Laporan Apapun soal Buron Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 10:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rakorsus tersebut membahas antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode puncak kemarau tahun 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut empat institusi yang terkait dengan keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia, belum memberikan laporan apapun kepada dirinya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan belum mendapat laporan apapun dari sejumlah institusi yang tengah disorot dalam kasus buron Djoko Tjandra

Keempat institusi itu yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementeri Dalam Negeri. Mahfud akan memanggil empat institusi itu untuk meminta laporan kasus lolosnya Djoko Tjandra.

"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi," kata Mahfud melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan empat institusi yang akan dipanggil ini memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Untuk Kemendagri, kata dia, terkait kependuduka. Sebelumnya, Djoko Tjandra saat berada di Indonesia sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Proses pembuatannya singkat, 30 menit. 

Sementara kepolisian dan Jaksa Agung berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan. Adapun Kemenkumham terkait dengan imigrasi. "Kita akan koordinasi," ujar Mahfud.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menegaskan masyarakat harus tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan Djoko Tjandra.

Jika pemerintah dan aparat keamanan bersedia membuka secara transparan segala proses berkaitan dengan Djoko Tjandra, dia meyakini tak akan menimbulkan kecurigaan apapun di masyarakat.

"Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," kata dia.

Djoko Tjandra menjadi buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya pada 1997 lalu. Djoko menjadi buron sejak  2009.

Baru-baru ini dia diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko bahkan masih sempat membuat e-KTP untuk memenuhi persyaratan pengajuan PK.

Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung dan polisi untuk segera menangkap Djoko Tjandra saat menghadiri persidangan.

(tst/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER