Presiden Joko Widodo disebut ingin agar keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dipayungi Undang-undang. Selama ini keberadaan BPIP hanya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7).
"Beliau menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres, maka beliau ingin ini diberi payung UU," ujar Bamsoet, sapaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menuturkan penguatan BPIP ini sebelumnya juga disampaikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) dalam pertemuan awal Juli lalu. Saat itu, PBNU sepakat dengan MPR perlunya penguatan pembinaan ideologi Pancasila.
"Saya kira sejalan yang disampaikan PBNU pada kami. Tapi karena ini sepenuhnya domain pemerintah dan DPR, maka MPR tidak masuk wilayah itu," katanya.
Bamsoet mengatakan, tugasnya adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pembinaan ideologi Pancasila. Menurutnya, Jokowi juga telah menyampaikan pesan agar Pancasila terus dijaga termasuk dalam proses sosialisasinya.
"Satu hal yang beliau pesankan dan ingatkan pada kami, bahwa bicara soal ideologi, ini adalah bicara tentang bagaimana kita menjaga Pancasila sampai kapan pun, sehingga Pancasila dalam pelaksanaannya nanti, sosialisasinya nanti, membumikannya nanti, pembinaannya nanti, tidak cukup kalau hanya diberi payung Perpres," ucap Bamsoet.
"Maka tugas kami memberi penjelasan ke rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin, yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini," imbuhnya.
Keberadaan BPIP sebelumnya sempat dikritik anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon yang dinilai hanya buang-buang uang. Hal ini terkait pembahasan nomenklatur RUU Haluan Ideologi Pancasila yang dikembalikan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperkuat BPIP.
Menurut Fadli, BPIP merupakan lembaga negara yang tidak penting dan seharusnya dibubarkan.
(psp/wis)