Politikus NasDem Minta Perluasan Ancol Tak Disebut Reklamasi

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 03:18 WIB
thumbnail video reklamasi ancol
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Basri Hasan meminta perluasan kawasan Ancol tak disebut reklamasi. Ilustrasi Ilustrasi (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Hasan Basri Umar meminta perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara tak disebut sebagai reklamasi. Basri menyebut perluasan Ancol itu juga berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta.

"Jangan mengatakan reklamasi, asumsi warga Jakarta reklamasi itu seperti membangun pulau, itu (perluasan kawasan Ancol) perluasan daratan," kata Basri dalam rapat kerja Komisi B dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, di DPRD Jakarta, Rabu (8/7).

Basri pun meminta pihak PT Pembangunan Jaya Ancol menyebut proyek di kawasan wisata pesisir utara Jakarta itu sebagai perluasan daratan bukan reklamasi. Menurutnya, masyarakat saat ini memahami reklamasi adalah pembangunan pulau baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya bapak sampaikan perluasan daratan Ancol. Itu jauh lebih baik daripada asumsi orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem itu mendukung rencana perluasan kawasan Ancol. Basri meminta perluasan kawasan wisata itu tidak menabrak sejumlah aturan yang ada.

"Ancol perlu lahan yang luas, tetapi lahan yang luas ini jangan menabrak aturan, maksud saya seperti itu karena perluasan daratan itu memang Ancol sangat membutuhkan," kata Basri.

Menurut Hasan, perluasan kawasan Ancol saat ini sangat dibutuhkan. Ia menyatakan selama ini Ancol menjadi salah satu destinasi wisata favorit masyarakat ibu kota dan sekitar.

"Ketika sekolah itu libur, Ancol itu macet, enggak bisa masuk musim liburan. Oleh karenanya Ancol perlu lahan yang luas," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan perluasan kawasan Ancol hingga 155 hektare. Rinciannya, 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk perluasan Dufan.

Izin perluasan itu termuat dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Namun begitu SK tersebut dipermasalahkan karena tidak didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan perluasan daratan di kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau. Perluasan daratan itu salah satunya untuk pembangunan museum Nabi Muhammad SAW.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER