Dirut Sebut Proyek Perluasan Ancol Bukan Reklamasi

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 20:37 WIB
Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur dikawasan reklamasi Ancol Timur. Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar yang ditandatangani pada 24 Februari 2020. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur dikawasan reklamasi Ancol Timur. Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyatakan bahwa proyek perluasan kawasan Ancol dengan luas total 155 hektare bukan reklamasi.

"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Sahir usai rapat kerja dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Ancol diketahui mendapatkan izin perluasan kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rinciannya, 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur, dan 35 hektare untuk wilayah Dufan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin perluasan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Sebelumnya. dalam rapat kerja siang tadi, sejumlah anggota Komisi B sempat mendebatkan istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol. Menurut salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi.

Sementara, anggota Komisi B lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi NasDem menilai bahwa perluasan daratan ini tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.

Namun poin lain dalam rapat tersebut, pihak Ancol mengakui bahwa proses pengembangan dengan perluasan daratan Ancol itu dilakukan bertahap. Syahir mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengkaji soal analisis dampak lingkungan (amdal) soal perluasan lahan seluas 155 hektare tersebut.

"Tahapan-tahapan berikutnya kita akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," jelas Sahir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diket ahui telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

(ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER