Imigrasi Kelas IA Kendari, Sulawesi Tenggara menyatakan 156 tenaga kerja asing (TKA) asal China gelombang pertama datang menggunakan visa kerja. Ratusan TKA China itu tiba pada Selasa (23/6) lalu.
Kepala Imigrasi Hajar Aswad menyebut, para TKA China itu langsung menjalani karantina di area industri Morosi Kabupaten Konawe.
Ia mengatakan, dokumen keimigrasian 156 TKA China gelombang pertama itu baru selesai diperiksa usai karantina selama 14 hari sejak tiba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas IA Kendari, 156 TKA itu menggunakan visa C312.
"Masa berlakunya sampai 6 bulan ke depan. Sedangkan pasportnya berlaku hingga 3 Maret 2021," jelas Hajar Aswad kepada wartawan, Rabu (8/7).
Sementara 105 TKA China yang tiba pada gelombang kedua, dokumen keimigrasiannya belum bisa diperiksa karena masih menunggu masa karantina 14 hari selesai.
"Kami akan kembali turun ke pabrik PT OSS untuk memeriksa dokumen mereka untuk memastikan apakah menggunakan visa C312," jelasnya.
Sementara itu, External Afairs Manager PT VDNI dan PT OSS Indrayanto mengatakan, pemeriksaan dokumen keimigrasian para TKA ini adalah bentuk pengawasan Imigrasi terhadap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Selain itu, hal ini juga untuk menjawab keraguan publik atas legalitas dokumen para TKA.
"Kami ucapkan terterima kasih kepada pihak Imigrasi Kendari yang telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 156 TKA gelombang pertama ini," jelasnya.
Terhadap 105 TKA yang datang pada gelombang kedua, ia juga memastikan semuanya menggunakan visa kerja. Sebab, sebelum menginjakan kaki di Sultra, seluruh dokumen mereka telah lebih dulu disiapkan.
"Pemeriksaan dokumennya nanti setelah mereka selesai menjalani karantina selama 14 hari. Saya harap publik bisa bersabar," imbuhnya.
Sebelumnya, gelombang kedatangan TKA China menuai protes dari kalangan mahasiswa. Bahkan puluhan orang atas nama Forum Pemuda dan Mahasiswa Kendari itu sempat bentrok dengan aparat keamanan di sekitar Bandara Haluoleo.
Penolakan itu dikarenakan para TKA ini diduga hanya menggunakan visa kunjungan seperti kedatangan 49 TKA sebelumnya.
(pnd/osc)