Habib Bahar bin Ali bin Smith (Bahar Smith) mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, mengatakan gugatan pihaknya terhadap Bapas Bogor itu sudah diterima PTUN Bandung, dan mulai disidangkan hari ini, Kamis (9/7). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.
Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Bahar bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya kemarin seperti dilansir Antara.
Tim pengacara Bahar menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Bapas Bogor subyektif karena kliennya tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah.
Azis mengklaim kerumunan yang terjadi itu di luar kuasa kliennya.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis.
Untuk diketahui, saat dibebaskan karena mendapat asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euforia itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Bahar yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif. Pasalnya, sambung dia, kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.
"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah Republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.
Merujuk pada situs resmi PTUN Bandung yang diakses CNNIndonesia.com hari ini, perkara itu terdaftar pada 30 Juni 2020 dengan nomor 73/G/2020/PTUN.BDG.
Bahar Smith sebagai penggugat diwakili tim kuasa hukum yang berjumlah lima orang, dengan pihak tergugat adalah Kepala Bapas Kelas II Bogor, Jawa Barat.
(antara/kid)