Habib Bahar bin Ali bin Smith (Bahar Smith) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor terkait pencabutan asimilasi ke PTUN Bandung.
Hari ini, tim kuasa hukum Bahar Smith pun mendatangi PTUN Bandung memenuhi panggilan pemeriksaan majelis hakim. Salah satu anggota tim kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan hari ini belum memasuki sidang pokok perkara gugatan.
Ia mengatakan hakim memberi waktu 10 hari sebelum sidang pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini baru panggilan untuk pemeriksaan berkas perkara. Ada beberapa hal yang dikoreksi (hakim), surat kuasa gugatan baik dari penggugat maupun tergugat tentang kelengkapan syarat untuk beracara di PTUN," ujar Ichwan di PTUN Bandung, Kamis (9/7).
"Belum masuk ke pokok sidang. Sidangnya nanti 20 Juli. Hari kita diberi waktu 10 hari untuk melengkapi berkas-berkas yang tadi dikoreksi," imbuhnya.
Adapun untuk agenda yang berlangsung pagi tadi, dihadiri hakim, pihak penggugat beserta kuasa hukum, dan tergugat bersama pengacara. Agenda perkara yang teregistrasi dengan nomor 73/G/2020/PTUN.BDG itu berlangsung tertutup.
"Karena sidang hari ini sidang tertutup khusus hanya pengacara pihak penggugat dan tergugat saja yang hadir. Senin, 20 Juli nanti akan bersidang lagi untuk memperbaiki berkas yang tadi dikoreksi hakim," ujar Ichwan.
![]() |
Secara terpisah, perwakilan Bapas Bogor, Budiana, mengatakan, "Tadi baru persiapan, baru perbaikan surat kuasa. Jadi belum ke pokok materi, sidang berikutnya baru pokok materi."
Budiana mengatakan Bapas Bogor sudah siap menghadapi sidang gugatan ini.
"Sekarang hanya perbaikan gugatan saja. Siap, kita sangat siap menghadapi gugatan," ucapnya.
Untuk diketahui, Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke PTUN Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.
Sebelumnya Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, mengatakan Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Bahar bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
"Tapi yang kita bahas bukan pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya kemarin seperti dilansir Antara.
Tim pengacara Bahar menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Bapas Bogor subyektif karena kliennya tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah.
Azis mengklaim kerumunan yang terjadi itu di luar kuasa kliennya.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis.
Saat dibebaskan karena mendapat asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euforia itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Bahar Smith yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif. Pasalnya, sambung dia, kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.