Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mencopot Rieke Diah Pitaloka dari posisi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg). Rieke digantikan oleh Muhammad Nurdin, seorang mantan Jenderal Polri.
Nurdin adalah politikus kelahiran Kuningan, Jawa Barat 6 Februari 1946 berlatar belakang polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal (komjen). Sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri pernah diemban Nurdin.
Di antaranya, kepala kepolisian resor (kapolres) di wilayah hukum Polda Jabar pada 1984 hingga 1988, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh pada 1994 hingga 1995, dan Kapolda Sumatra Utara pada 1996 sampai 1997.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin lalu menjadi anggota DPR pada 2007-2014. Karirnya sebagai anggota dewan berhenti setelah ia diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Stafsus Menkumham) Yasonna Laoly yang juga kolega satu partainya pada 2014-2018.
Kembali menjadi anggota DPR di periode 2014-2019 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Mei 2018.
Di Pemilu 2019, dia lolos setelah memperoleh suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) X yang meliputi Ciamis, Pangandaran, dan Kuningan. Total suara yang diperoleh Nurdin kala itu adalah 67.755.
Sejalan dengan latar belakangnya tersebut, Nurdin kini ditunjuk untuk menjadi salah satu perwakilan PDIP di Komisi III DPR yang meliputi pengawasan bidang hukum, HAM, dan keamanan dengan mitra kerja Polri, Kejaksaan Agung, BNPT, Komnas HAM, KPK, hingga lembaga-lembaga peradilan serta penegak hukum lainnya.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto menuturkan bahwa Nurdin merupakan sosok yang tepat untuk menyatukan seluruh lini terkait pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU HIP. Menurutnya, Nurdin adalah sosok yang sudah memahami masalah dan memiliki disiplin tinggi.
"Untuk bisa bisa menyatukan seluruh lini ini, yang tadi dijelaskan Ketua Fraksi [Utut], ini babnya [RUU Omnibus Law Ciptaker] macam-macam, pergantian macam-macam. Siapakah orang yang paling tepat, tentu kita mencari orang yang paham masalah dan punya disiplin tinggi, itu namanya Muhammad Nurdin," ucapnya.
Namun, dia menegaskan bahwa penunjukan Nurdin ini tak lantas mengartikan kader PDIP lain tidak memiliki sikap disiplin.
Menurutnya, Nurdin juga ditunjuk untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR karena pernah menjabat sebagai kapolda dua kali sehingga dinilai mampu memilah kemampuan berpikir ke berbagai sektor.
"Bukan yang lain tidak disiplin, tapi beliau [Nurdin] sudah bisa memilah kepalanya dalam berbagai sektor pikiran, karena beliau komjen, bintang tiga, sudah pernah menjadi kapolda dua kali," kata Pacul.
"Artinya, pemahaman secara utuh terhadap setiap persoalan clear," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menyatakan rotasi anggota di jabatan Wakil Ketua Baleg DPR dari Rieke ke Nurdin ini terkait dengan sejumlah tugas perundang-undangan, yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU HIP.
"Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat, kalau kita lihat [RUU] Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial, selain [RUU] Omnibus Law, tentu saja ada RUU HIP," kata Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).
(mts/bmw)