Kasus Pemerkosaan, Kepala P2TP2A Lamtim Diminta Koperatif

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 08:20 WIB
A woman's hands in front of her face.
Ilustrasi pemerkosaan. (Istockphoto/Markgoddard).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meminta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS bersikap kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan gadis 14 tahun, NV. Polisi sendiri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada DAS.

"Pasca penetapan tersangka pada hasil gelar perkara 7 Juli itu langsung diberikan surat pemanggilan (tersangka) yang disampaikan ke pihak kerabat, keluarganya atau ketua lingkungannya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Hanya saja, hingga saat ini DAS belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Pandra mengatakan, penyidik masih memberikan imbauan agar tersangka dapat bersikap koperatif dalam proses hukum ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap bisa saling memberikan kerja sama yang baik," kata Pandra.

Hal itu pun, kata dia, berlaku bagi kerabat, keluarga ataupun pihak-pihak lain yang mengetahui keberadaan tersangka sehingga dapat turut memberikan keterangan ke kepolisian.

"Namun apabila tidak koperatif ada sanksinya juga kepada saksi, masyarakat, atau tetangga yang tahu keberadaannya dia, ada sanksinya di pasal 221 KUHP," lanjut dia.

Pasal 221 ayat (1) KUHP mengatur siapa saja yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam pidana penjara.

Pandra lebih jauh menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (9/7) di rumah korban.

Pada rekonstruksi itu, ihaknya turut membawa korban yang didampingi oleh tim ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.

"Saksi dibawa untuk meyakinkan kembali apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar dan dia lakukan," pungkas dia.

Diketahui Polda Lampung menetapkan Kepala P2TP2A berinisial DAS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap NV. Gadis berusia 14 tahun itu diduga diperkosa ketika menjalani pemulihan di P2TP2A atau rumah karena menjadi korban pemerkosaan.

Dalam kasus ini, polisi mensinyalir ada pelaku lain selain DAS. Sebab diketahui DAS juga menjual NV ke sejumlah orang.

"Ada beberapa tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan apabila dari hasil pengembangan penyidikan perkara ini akan mengembang ke tersangka lain," tambah dia.

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER