Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkit kembali usul mencabut kewenangan penyidikan dan penegakan hukum untuk Kepolisian Sektor (Polsek) menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang kuli di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kasus seperti ini yang menjadikan Kompolnas merekomendasikan agar Polsek bersentuhan dengan masyarakat untuk menunjukkan wajahnya yang lebih ramah kepada masyarakat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/7).
Ia menyebut Polsek lebih baik tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pidana. Jajaran Polsek pun lebih baik fokus menjadi pelayanan, pengayom, dan pelindung masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara lebih fokus pada harkamtibmas (pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat) daripada penegakan hukum," tambah dia.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal kepolisian pun mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan penyiksaan tersebut. Poengky pribadi, menyayangkan kasus penganiayaan itu dapat terjadi, meski tiga perwira dan Kapolsek Percut Sei Tuan sudah dicopot.
Poengky menggarisbawahi bahwa dalam bertugas kepolisian sudah memiliki banyak pedoman dan aturan untuk mengedepankan pemenuhan HAM dalam melakukan proses hukum.
Poengky menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Dengan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan berarti pemerintah Indonesia bertekad untuk mencegah dan menghapus praktek penyiksaan di Indonesia.
Polri pun sebetulnya sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Momor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, anggota dilarang melakukan penyiksaan.
"Oknum-oknum yang diduga melakukan penyiksaan dan pimpinan di atasnya yang dianggap mengetahui tetapi membiarkan kekerasan ini terjadi harus diproses hukum," kata dia.
Dia menjelaskan lebih jauh, pengawasan dalam penyidikan di kepolisian juga perlu diperkuat. Misalnya, dengan memasang dan memaksimalkan penggunaan CCTV, video kamera dan recorder saat melakukan interogasi.
Kemudian, anggota diharapkan dilengkapi kamera tubuh untuk memonitor tindakan anggota yang bertugas. Di ruang tahanan pun dinilai perlu dipasang CCTV guna mencegah penyiksaan oleh oknum anggota.
Sebelumnya, seorang kuli bangunan bernama Sarpan (57) mengalami penyiksaan saat ditahan dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan ditahan dalam kapasitas sebagai saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41).
Selama penyiksaan itu Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto. Padahal, tersangka pelaku pembunuhan berinisial A sudah diamankan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Polda Sumut sendiri masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan ini. Meski belum mengumumkan siapa yang melakukan penyiksaan namun, Polda Sumut telah mencopot Kompol Otniel Siahaan sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dan tiga perwira polsek lainnya.
(osc/mjo/osc)