Pegiat media sosial, Denny Siregar menyebut pembocoran data pribadinya sebagai bentuk teror. Sebab menurutnya, setiap orang yang melakukan proses registrasi nomor telepon harus terlindungi data pribadinya.
"Ketika kemudian melakukan registrasi, buat saya ada kepercayaan terhadap siapapun yang mengelola data itu apakah pemerintah atau provider," kata Denny di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Kenyataannya, kata Denny, justru ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan data pribadi miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu akhirnya menimpa saya dan keluarga itu dalam bentuk teror," ujarnya.
Denny mengatakan bentuk teror itu lantaran siapa saja bisa mengetahui di mana lokasi rumahnya, di mana tempat anaknya bersekolah, hingga bagaimana kehidupannya.
"Yang saya takutkan adalah akan muncul kekerasan-kekerasan yang terjadi pada keluarga. Itu saja," ucap Denny.
Denny dan pengacaranya, Muanas Alaidid saat ini sedang memproses laporan polisi terkait dugaan kebocoran data pribadinya. Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya.
Dugaan kebocoran data pribadi itu diungkapkan oleh Denny lewat akun Twitternya beberapa waktu lalu.
Denny menjelaskan data pribadinya itu disebarkan oleh akun akun Twitter @Opposite6891. Ia pun kemudian meminta tanggung jawab dari Telkomsel selaku operator.
"Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda," ujar Denny lewat akun Twitternya.
Pihak Telkomsel sendiri menyatakan telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data itu.
Bahkan, mereka telah membuat laporan resmi perihal investigasi internal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (8/7) lalu.
(dis/pmg)