Warga negara Prancis yang menjadi tersangka eksploitasi anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, terancam hukuman mati hingga kebiri kimia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana, mengatakan Frans dijerat dengan pasal berlapis.
"Ada 5 pasal yang dipersangkakan ke yang bersangkutan, tapi ini yang terberat yang kami akan persangkaan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Pasal berlapis yang dikenakan yakni Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kedua, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Ketiga, Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Keempat, Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Menteri Sosial Juliari P Batubaru menyatakan pihaknya siap membantu pemulihan terhadap ratusan korban.
Juliari mengatakan, Kemensos bakal segera menyiapkan sejumlah lokasi pemulihan di Jakarta jika dibutuhkan.
"Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi. Tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," tutur Juliari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperketat pengawasan dan kontrol terhadap sejumlah hotel di Jakarta.
Sebab, dalam kasus eksploitasi anak ini, tersangka melakukan aksinya di beberapa hotel di Jakarta.
Pengawasan ini, menurut Susanto, menjadi salah satu upaya untuk mencegah kasus eksploitasi anak kembali terulang.
"Tentu ini jadi warning (peringatan) kita semua dan juga untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel, penginapan, tempat hiburan yang ada di lingkungan kita," ucap Susanto.
Polisi meringkus Frans terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer).
Dalam melakukan aksinya, Frans merayu para korban dengan pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.
Korban biasanya diminta untuk berdandan agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka.
"Untuk korban sebanyak 305 anak ya, kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 minimal 1 hari," kata Nana.