Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektare bukan untuk kepentingan komersial. Ia mengklaim penambahan lahan di kawasan wisata itu hanya untuk perluasan.
"Jangan diartikan mereklamasi atau membuat kawasan itu jadi komersial, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan," kata Riza di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7).
Pernyataan Riza ini berbanding terbalik dari yang disampaikan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). PT PJA mengatakan bakal dibangun Museum Nabi Muhammad SAW di kawasan Ancol Timur dan wahana baru, Ocean Fantasy di kawasan Dufan dari perluasan wilayah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Department Head Corporate Communications PT PJA Rika Lestari mengatakan pengembangan kawasan Ancol ini merupakan salah satu inovasi pihaknya sesuai dengan visi Ancol menjadi kawasan rekreasi terlengkap dan terpadu di Asia Tenggara.
Riza melanjutkan PT PJA wajib membuat kajian sebagaimana kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan Seluas 35 Hektare dan Kawasan Ancol Timur Seluas 120 Hektare.
Dalam keputusan itu setidaknya ada lima kajian yang harus dilakukan PT PJA untuk memperluas kawasan, di antaranya kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian dampak banjir, kajian perluasan, serta kajian infrastruktur.
"Jadi kepgub ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yang menyeluruh, yang mendalam," ujar Riza.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan kajian-kajian tersebut diperlukan lantaran perluasan kawasan Ancol itu juga menggunakan lahan seluas 20 hektare hasil pengerukan 13 sungai di Jakarta sejak tahun 2009.
Nantinya, kata Riza, hasil kajian yang dilakukan PT PJA akan menjadi bahan rekomendasi bagi Pemprov DKI dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi," ujar Riza.
Sebelumnya anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol cacat hukum.
Menurut Gilbert, reklamasi Ancol harus didasari Perda mengenai RDTR dan Peraturan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, Pemprov harus melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan menyertai amdal.
Ia menilai perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK Gubernur menyalahi aturan. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR, karena SK Gubernur berada dibawah Perda status kekuatan hukumnya.
(dmi/fra)