Kuli Disiksa, Komnas HAM Desak Pelaku Diproses Hukum

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jul 2020 12:47 WIB
Arrested man in handcuffs with hands behind back
Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM meminta Polri menindak tegas polisi pelaku dugaan penyiksaan terhadap Sarpan, kuli bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang disiksa dan dipaksa mengaku jadi pelaku kasus pembunuhan.

Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin mengatakan, pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma hak asasi manusia (HAM). Perbuatan Penyiksaan jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Menentang Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya.

Menurut Amiruddin, berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar, penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, Kapolri (Jendral Idham Azis) harus menindak pelaku penyiksaan di Polsek tersebut secara hukum. Serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan bahwa tindakan penyiksaan tidak dapat ditolerir dan Komnas HAM mendorong Pemerintah dan Komisi I DPR RI mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk memperkuat implementasi UU 5/1998.

Sarpan diketahui mendapatkan penganiayaan di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Padahal, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Dodi Sumanto yang dilakukan oleh tersangka pelaku Anzar.

Penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula dari kasus pembunuhan pada Kamis, 2 Juli lalu. Polisi sebetulnya telah menangkap tersangka pelaku bernama Anzar yang diduga membunuh Dodi Sumanto di Desa Seo Rotan, Percut Sei Tuan.

Namun, Sarpan selaku saksi ikut diperiksa kepolisian dan sempat ditahan selama lima hari. Selama ditahan, Sarpan mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum.

Buntut dari aksi penganiayaan terhadap Sarpan, Kompol Otniel Siahaan akhirnya dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

(dmr/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER