Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terapkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan seleksi kepegawaian lewat tes berbasis komputer atau CAT.
Penerapan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SESE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menuturkan bahwa SE tersebut akan menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, khususnya bagi instansi penyelenggara agar penyelenggaraan seleksi sesuai protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan COVID-19," ujar dia melalui keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di titik lokasi wajib dalam kondisi sehat.
Kemudian membentuk tim kesehatan di seluruh titik lokasi, mengukur suhu dan mengecek kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian, dan menggunakan masker
"Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta, direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield)," kata Paryono.
Tidak hanya itu, peserta ujian pun diminta untuk melakukan karantina mandiri sebelum mengikuti test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan menjaga kesehatan.
"Agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian," lanjut Paryono
Adapun SKD akan digelar mulai Senin (13/7) di 49 Titik Lokasi, meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan titik lokasi mandiri.
Paryono menuturkan, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi dimulai, kemudian orangtua atau pengantar peserta test dilarang masuk dan menunggu di sekitar area seleksi.
"Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan," pungkas dia.
Untuk nilai ambang batas kelulusan atau passing grade SKD tahun ini pada sekolah kedinasan adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
(ndn/eks)