BKN Terapkan Sanksi Disiplin PNS Online Selama Covid-19

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 13:14 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi PNS. Badan Kepegawaian Negara menerbitkan edaran tentang tata cara pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyampaian sanksi disiplin PNS via media elektronik. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik.

Dalam SE tersebut dijelaskan mekanisme penegakan disiplin PNS serta tata cara proses penjatuhan hukuman PNS.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ada tiga tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin untuk PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama memanggil PNS melalui media elektronik paling lambat selama 7 hari kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5).

Jika PNS tidak memenuhi panggilan pertama, akan ada surat panggilan kedua. Jika surat panggilan kedua juga tidak dipenuhi maka PNS tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tanpa pemeriksaan.

Tahapan pemeriksaan dilakukan dengan tetap menerapkan physical distancing sesuai protokol kesehatan. Proses pemeriksaan bisa dilakukan secara virtual menggunakan teleconference yang dilakukan atasan langsung atau tim pemeriksa.

"Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS melalui media elektronik,"ujarnya.

Pada tahap ini, jika PNS tidak bersedia menandatangani berita acara, maka berita acara yang telah diteken tim pemeriksa dianggap cukup. Kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin dapat langsung diberikan atasan.

"Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman ada pada pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan penjatuhan hukuman disiplin," tutur Paryono.

Lebih lanjut, penjatuhan hukuman disiplin dengan keputusan pejabat yang berwenang. Keputusan ini bisa disampaikan melalui media elektronik seperti email.

"PNS yang menerima keputusan penjatuhan hukuman wajib menandatangani tanda terima atau tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada pejabat yang berwenang," terangnya.

SE kepala BKN ini telah berlaku sejak 29 April 2020, dan akan terus berlanjut sampai berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.

Sebelumnya Kepala BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN/PNS yang Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam SE tersebut ada beberapa tingkat hukuman disiplin yang akan dikenakan. Pertama hukuman disiplin ringan berupa teguran, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, sampai penurunan pangkat.

Terakhir, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan sampai pemberhentian baik secara hormat maupun pemberhentian tidak hormat. (mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER