Dalam SE tersebut dijelaskan mekanisme penegakan disiplin PNS serta tata cara proses penjatuhan hukuman PNS.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ada tiga tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin untuk PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS melalui media elektronik,"ujarnya.
Pada tahap ini, jika PNS tidak bersedia menandatangani berita acara, maka berita acara yang telah diteken tim pemeriksa dianggap cukup. Kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin dapat langsung diberikan atasan.
"Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman ada pada pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan penjatuhan hukuman disiplin," tutur Paryono.
Lebih lanjut, penjatuhan hukuman disiplin dengan keputusan pejabat yang berwenang. Keputusan ini bisa disampaikan melalui media elektronik seperti email.
"PNS yang menerima keputusan penjatuhan hukuman wajib menandatangani tanda terima atau tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada pejabat yang berwenang," terangnya.
SE kepala BKN ini telah berlaku sejak 29 April 2020, dan akan terus berlanjut sampai berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.
Dalam SE tersebut ada beberapa tingkat hukuman disiplin yang akan dikenakan. Pertama hukuman disiplin ringan berupa teguran, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, sampai penurunan pangkat.
Terakhir, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan sampai pemberhentian baik secara hormat maupun pemberhentian tidak hormat. (mln/kid)