Pemerintah bakal mengkaji pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Pemberian sanksi dikaji lantaran masih banyak warga yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kemungkinan akan dipertegas sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan karena Pak Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh ke protokol kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).
Muhadjir mengatakan, imbauan dan sosialisasi soal protokol kesehatan selama ini dinilai belum cukup membuat masyarakat mematuhi. Namun rincian lebih lanjut soal sanksi tersebut akan dibahas dalam pembahasan kementerian/lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya Pak Presiden melihat imbauan, sosialisasi belum cukup tanpa ada sanksi tegas terutama yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat memahami imbauan pemerintah soal protokol kesehatan berupa jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Pasalnya, kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini masih terus melonjak.
"Ini mohon masyarakat memahami apa yang disampaikan Presiden, menandakan betapa tingginya risiko yang dihadapi Indonesia terhadap covid-19," ucap Muhadjir.
Ia juga menyampaikan pesan pentingnya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat menggunakan bahasa dan simbol lokal yang mudah dipahami oleh masyarakat.
"Karena itu keterlibatan ilmuwan, antropolog, sosiolog, dan perguruan tinggi terus diminta terlibat, termasuk pemuka agama agar sosialisasi pesan Covid-19 bisa diterima masyarakat," katanya.
Hingga Minggu (12/7), pemerintah pusat mengumumkan telah ada 75.669 kasus positif virus corona di Indonesia. Sebanyak 35.638 di antaranya sembuh dan 3.606 meninggal dunia.
Kasus terbanyak berada di Jawa Timur dengan 16.658 kasus. Disusul DKI Jakarta dengan 14.517 kasus dan Sulawesi Selatan dengan 6.973 kasus positif serta Jawa Tengah 5.473 dan Jawa Barat 5.077.