Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan hasil investigasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengungkap Pulau Malamber senilai Rp2 miliar masih berstatus tanah dan belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Tito berkata, Pulau Malamber dikuasai oleh lima keluarga yang merupakan penduduk setempat pada saat ini. Menurutnya, lima keluarga tersebut memiliki hak bezit atau menguasai karena sudah tinggal di pulau tersebut selama bertahun-tahun.
Namun, lanjutnya, ketiadaan sertifikat kepemilikan membuat Pulau Malamber dianggap sebagai milik negara, dalam hal ini Pemprov Sulbar atau Pemerintah Kabupaten Mamuju.
"Kita mengenal bahwa untuk lahan atau tanah itu dikenal adanya hak eigendom [memiliki] dan hak bezit. Pulau ini dikuasai oleh penduduk sebanyak lima kepala keluarga, luasnya 6,4 hektare di Kabupaten Mamuju, Sulbar," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).
"Karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara provinsi, atau Kabupaten Mamuju," lanjutnya.
Kata Tito, pihak yang ingin membeli Pulau Malamber baru melakukan transaksi dengan penduduk yang memiliki hak bezit dan belum bertransaksi dengan pihak pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan aturan dinyatakan bahwa transaksi penguasaan, pembelian, atau kepemilikan tanah tidak masalah selama calon pembeli merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Tidak ada masalah transaksi atau penguasaan pembelian atau pemilikan tanah selagi itu pembelinya adalah orang Indonesia, bukan warga negara negara-negara asing," ucap mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Tito mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pemda untuk memutuskan apakah pulau tersebut bisa dibeli atau tidak. Menurutnya, Pulau Malamber bisa dimanfaatkan seperti dengan memberikan hak guna usaha (HGU).
"Misalnya diberikan HGU, kita yang diberikan hak guna usaha ini bisa terjadi beberapa pulau lain juga. Saya kira banyak yang digunakan daripada kosong, dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang lain yang mungkin lebih bermanfaat," tutur Tito.
Sebelumnya, Camat Kepulauan Balabalakang Januar menyebut oknum warga yang melakukan transaksi jual-beli Pulau Malamber di Mamuju, Sulawesi Barat, telah menerima uang muka sebesar Rp200 juta.
"Ada [pulau dijual] Malamber, tidak tahu ukuran luasnya, tapi itu harganya Rp2 miliar, DP-nya Rp200 juta sudah diambil, ada yang jual warga di Sumare [Mamju]," kata Januar dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (19/6).
Atas temuan itu, Polres Mamuju kini tengah menyelidiki kasus dan mengumpulkan semua bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui masalah ini.
"Kepala desa, Camat Balabalakang dan Kepala dusun, kami juga sudah mengirim undangan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju dan diutus Kabag hukumnya datang ke sini untuk memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah.