Pemkot Depok Tegaskan Belajar dari Rumah Sampai Akhir 2020

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 10:48 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan belajar dari rumah (BDR) diberlakukan sampai akhir 2020 bagi siswa tingkat SD hingga SMA di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu ditegaskan Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai pihaknya menerima kabar salah satu sekolah yang melakukan Masa Orientasi Sekolah (MOS) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses pembelajaran dilakukan secara langsung atau tetap muka.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dan proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan level kewaspadaan, dilaksanakan secara daring atau online hingga Bulan Desember 2020," ujar Idris dalam keterangannya, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan masa belajar dari rumah juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/338-Huk/Disdik tentang Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Depok.

Sementara untuk pedoman, diterbitkan pula Peraturan Walikota Depok Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19. Perwal mengatur masa belajar dari rumah bagi siswa di Depok mulai tingkat SD sampai dengan SMA.

Di Perwalkot itu di antaranya mengatur soal media pembalajaran dari rumah, menggunakan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sejumlah sumber pembelajaran daring misalnya diambil dari sejumlah website, baik yang disediakan Kemendikbud seperti https://belajar.kemdikbud.go.id, dan https://rumahbelajar.id.

Adapun untuk media atau sumber belajar dari rumah luring misalnya, bersumber dari TVRI, modul, radio, hungga alat peraga. Demikian disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 Perwal Wali Kota Depok Nomor 48/2020.

Sementara untuk siswa tingkat menengah atas di Depok, diatur dalam Surat yang dikelarukan Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 243/9614 - Set. Disdik tentang pedoman belajar dari rumah jenjang SMA, SMK, dan Protokol Adaptasi Baru (AKB) tahun ajaran 2020/2021.

Pasalnya, dijelaskan Idris, siswa tingkat menengah atas atau SMA sederajat menjadi kewenangan Dinas Pendidikan tingkat provinsi.

"Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Petunjuk Teknis yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh semua insan Pendidikan, khusunya SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ucapnya.

(thr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER