Ravio Ungkap Kejanggalan Putusan Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 17:35 WIB
Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi legislasi Ravio Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi legislasi Ravio Patra (tengah) didampingi kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Juli 2020. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi legislasi Ravio Patra menilai janggal keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan atas penangkapan dirinya.

Menurut dia, Hakim tidak memberikan secara jelas pertimbangannya terkait dengan sejumlah fakta persidangan yang telah dihadirkan oleh pihaknya selaku pemohon dalam gugatan itu.

"Ekspektasi saya juga tidak menggaungkan harapan besar bahwa akan ada keadilan dari praperadilan karena memang cara melihat praperadilan di Indonesia masih terbatas pada seperti tadi, aspek formil," kata Ravio kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Hakim Nazar Effriadi menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan Ravio terkait penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada malam 22 April lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sependapat dengan termohon yakni polisi lantaran dapat menyertakan bukti-bukti formil selama persidangan. Hakim pun memaparkan sejumlah bukti surat-surat itu dalam amar putusannya.

"Termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," ujar Nazar dalam putusannya.

Atas bukti-bukti yang disampaikan polisi ke pengadilan itu, Ravio mengatakan pihaknya merasa janggal sebab perlu dipertanyakan proses penyusunannya. Pasalnya, kata dia, selama persidangan pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian dalam bukti-bukti surat yang dihadirkan kepolisian.

Salah satunya, lanjut dia, adalah terkait penulisan waktu dalam surat yang ditulis tangan sehingga sarat akan dugaan dibuat-buat.

"Jadi kami enggak tahu kapan surat itu dibuat, apakah benar dibuat pada hari yang dimaksud atau ada juga tanggal-tanggal yang salah," ujar Ravio.

Kemudian, pihaknya pun menilai banyak ketidaksesuaian dalam dokumen surat yang dilampirkan. Salah satunya, sambung Rabivo, nama petugas kepolisian yang berbeda-beda ataupun pelapor yang juga berubah-ubah.

"Hal-hal semacam ini banyak kami temukan dan sepertinya hakim dengan mudahnya mengabaikan bukti-bukti ini," katanya.

Terkait nasib atas gugatan praperadilannya yang telah ditolak hakim PN Jakarta Selatan tersebut, Ravio mengaku akan mendiskusikan langkah lanjutan dengan kuasa hukum.

"Kalau untuk proses hukum selanjutnya, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum dari koalisi," tutur dia.

Di tempat yang sama, salah satu pengacara Ravio, Alghiffari Aqsa mengatakan mereka juga akan berupaya terus mendesak agar laporan dugaan peretasan ponsel (handphone/HP) milik Ravio sebelum kliennya ditangkap polisi itu tetap diproses.

"Jadi apapun hasil praperadilan, kami tetap berharap peretasan HP Ravio atau WA-nya tetap diproses oleh Polda Metro Jaya.

Dan kita ingin ada perlakukan sama lah, ketika pihak kepolisian memproses laporan pencurian data pribadi Denny Siregar atau yang lainnya, yang hanya dapat hitungan hari bisa dapat pelakunya. Dan, kita ingin agar pelaku peretasan Ravio juga bisa ditemukan dan ditangkap," tutur Alghiffari.

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum menilai polisi telah melakukan pelanggaran saat penangkapan Ravio. Tim Kuasa Hukum juga menyebut Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara.

Selain itu, polisi juga disebut telah melakukan tindakan melawan hukum saat melakukan penggeledahan terkait kasus yang dituduhkan terhadap Ravio.

Namun, pihak Polda Metro Jaya membantah seluruh gugatan Praperadilan yang dilayangkan tersebut. Polda mengatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Ravio telah sah secara hukum dan kemudian bantahan itu disetujui hakim praperadilan

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER