Bawaslu Temukan Ribuan ASN Pro Calon Independen Pilkada 2020

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 02:27 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifudin bersama Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar (kanan)memberikan keterangan kepada media terkait Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 di Media Center Bawaslu , Jakarta, Selasa (17/10). Dalam keterangannya Bawaslu menemukan tiga temuan terkait proses input data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh parpol yang diterapkan KPU yaitu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin (kiri). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap temuan ribuan aparatur sipil negara (ASN) mendukung alias pro pencalonan pasangan calon independen dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menemukan setidaknya lebih dari enam ribu KTP ASN yang digunakan dalam pendaftaran calon perseorangan.

"Dukungan yang identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN itu rekapitulasi kami dari beberapa daerah itu, sampai 6.492," kata Afifuddin dalam jumpa pers yang disiarkan langsung akun YouTube Bawaslu RI, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif menjelaskan temuan tersebut didapatkan Bawaslu dalam proses verifikasi faktual. Ribuan KTP ASN itu, kata Afif, ditemukan di 79 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada tahun ini.

Bawaslu juga menemukan KTP penyelenggara pemilu yang dicantumkan pendaftar calon perseorangan. Afif bilang ada 4.411 KTP milik penyelenggara pemilu yang dicantumkan dalam pendaftaran paslon perseorangan.

"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS karena penyelenggara harus netral, ASN juga begitu," ucap Afif.

Selain itu, Bawaslu menemukan KTP orang yang telah meninggal dunia dalam pencalonan kandidat independen. Ada pula KTP yang digunakan dalam mendukung lebih dari satu pasangan calon.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas kelurahan/desa yang melakukan pengawasan, melakukan saran perbaikan, dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan di Panwascam ketika nanti ada rekapitulasi," ucap Afif.

Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal pilkada itu mundur akibat pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada 2020 baru dimulai pertengahan Juni lalu.

Tahap penyampaian dukungan bakal paslon perseorangan kepada PPS dilakukan 24-29 Juni 2020. Kemudian Bawaslu melaksanakan verifikasi faktual untuk mengecek syarat pendaftaran pada 24 Juni-12 Juli 2020.

Dalam beleid Pilkada, mewajibkan calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan minimal dari warga, yang dibuktikan lewat salinan KTP, saat mendaftar ke KPU setempat. Dukungan minimal itu bervariasi masing-masing daerah, yang tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah tersebut.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER