Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Dugaan Penganiayaan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 09:10 WIB
Terdakwa artis Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua belas bulan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang kasus penganiayaan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Nikita Mirzani akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7) siang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dijadwalkan sidang putusan digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dilansir dari Antara.

Fahmi mengatakan kliennya rileks menghadapi putusan hakim ini. Dia menyebut Nikita juga menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim apapun putusan yang dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapannya santai aja Nikita-nya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.

Nikita Mirzani sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Nikita telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Nikita menyesali perbuatannya dan meminta maaf, hidup berdamai setelah kejadian terlihat beberapa waktu sempat hidup rukun, serta terdakwa berstatus single parent atau orang tua tunggal.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

(antara/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER