KPK Bahas Peralihan Status Pegawai Jadi PNS

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 15:41 WIB
Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berbaur di pelataran markas antirasuah. Mereka tak tersekat jabatan. Mulai dari pejabat yang biasa bekerja di lobi Gedung KPK sampai Sekretaris Jenderal KPK, Bimo Gunung Abdul Kadir, berkumpul bersama. Tujuan mereka satu, mendoakan kesembuhan penyidik senior Novel Baswedan, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa (11/2) lalu.
Ilustrasi pegawai KPK. KPK mulai membahas peralihan pegawainya menjadi pegawai negeri sipil atau PNS bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Rabu (15/7). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pertemuan tersebut dilakukan guna membahas kerja sama antarkedua lembaga, termasuk soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negara sipil (PNS).

"Iya itu ada sedikit kita bahas. Intinya kami mendukung untuk membantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status (pegawai)," kata Agus usai pertemuan sekitar 2,5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan bahwa KPK saat ini masih merumuskan mengenai penggajian, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi informasi sedang dirumuskan mengenai masalah penggajian dan sebagainya. Itu saja," ujarnya.

Mengenai alih status pegawai ini, kata Tasdik, nantinya juga akan berdasarkan pada kajian mengenai formasi dan kebutuhan lembaga antirasuah. Ia berharap pembahasan mengenai alih status pegawai bisa lebih cepat dari mandat waktu yang diberikan UU KPK baru yakni dua tahun.

"Itu nanti dari KPK akan mengajukan usulan, formasinya seperti apa, nanti diajukan ke Menpan-RB, nanti Menpan-RB akan menetapkan berapa yang disetujui," terang Tasdik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa yang mendampingi komisioner KASN enggan memberikan komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pelaksana tugas juru bicara komisi antirasuah.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Rabu (15/7). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pertemuan tersebut dilakukan guna membahas kerja sama antarkedua lembaga, termasuk soal alih status pegawai KPK.Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Rabu (15/7). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pertemuan tersebut dilakukan guna membahas kerja sama antarkedua lembaga, termasuk soal alih status pegawai KPK (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menjawab perihal isi pertemuan lembaganya dengan KASN.

Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER