Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) pada 2014-2015. Hari ini penyidik memeriksa dua saksi pengurus perusahaan PT Aditya Tirta Renata.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan dua orang pengurus PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (14/7).
Kedua pihak yang diperiksa adalah Meirina Dyah Pratita selaku Direktur Operasi PT ATR dan Nancy Urania Latif selaku Komisaris PT ATR. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendalami peran tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku pengurus perusahaan para saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU," kata Hari.
Keterangan saksi dianggap perlu untuk digunakan sebagai alat bukti guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.
Hari menambahkan, pemeriksaan kepada saksi dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi atau tersangka dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta penggunaan masker dan hand sanitizer.
(rea)