IPW Duga Dua Lembaga di Bawah Polri Bantu Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 14:23 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. CNN Indonesia/Safir Makki
Indonesia Police Watch menduga Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri membantu pelarian Djoko Tjandra (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada dua lembaga di internal kepolisian yang membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Dua lembaga itu adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang dibawahi Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

"Kedua lembaga itu nyata-nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinisiatif melindungi Joko Tjandra," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane lewat siaran pers, Kamis (16/7).

Saat ini Brigadir Jendral Prasetijo Utomo  sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, beredar surat penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice NCB Interpol Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," kata Neta.

Neta mengatakan bahwa dasar pencabutan red notice dalam surat itu adalah surat permintaan dari Anna Boentaran tertanggal 15 April 2020. Surat ditujukan kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu dikirim Anna saat Nugroho baru menjabat 12 hari sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, ada dua pihak di internal kepolisian yang membantu Djoko Tjandra.

Neta lantas mempertanyakan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang tidak bersuara meskipun sudah mengetahui penghapusan red notice tersebut. Menurutnya, perlu pula diselidiki.

"Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," lanjutnya.

Terkait tudingan itu, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali. Pencegahan bepergian ke luar negeri pertama kali dilakukan terhadap Djoko atas permintaan KPK yang berlaku mulai 24 April 2008 hingga 6 bulan ke depan.

Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

Pada pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra.

Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER