ICW Minta KPK Selidiki Dugaan Suap Pelarian Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 12:41 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat jumpa pers di LBH Jakarta. Minggu 25 Agustus 2019. ICW dan YLBHI menilai keputusan Presiden akan calon pimpinan KPK bermasalah akan membuat kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. CNN Indonesia/Andry Novelino
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK turun tangan mengusut dugaan suap pada pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki pihak-pihak yang membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Kurnia menilai ada dugaan suap sehingga Djoko Tjandra diberikan bantuan.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).

Diketahui, Polri mengakui ada seorang jenderal yang menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Dia adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kejadian itu, Kurnia menganggap wajar bila publik mempertanyakan komitmen negara dalam melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia lantas meminta agar Kapolri Jendral Idham Azis segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian atas kasus tersebut. Menurutnya, hukuman itu patut diberikan.

"Dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata dia.

Kurnia juga meminta agar lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan atas berbagai kejanggalan dalam hal kedatangan Djoko ke Indonesia.

Salah satunya Kejaksaan Agung. Dia menyarankan agar segera melaksanakan deteksi keberadaan sekaligus menangkap Djoko agar yang bersangkutan menjalani masa hukuman.

Kejagung pun melakukan evaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko.

"Segera lakukan pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara," kata dia

Selain itu, Kurnia meminta agar Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Proses persidangan pun harus ditunda karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana.

"Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Joko Tjandra," kata dia.

Sebelummya, sempat ramai beredar Surat Jalan Djoko Tjandra dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang diterbitkan oleh Korokowas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat dinyatakan bahwa Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Prasetijo mengeluarkan surat tersebut tanpa seizin pimpinan. Karenanya, Prasetijo kini dicopot dari jabatannya dan akan diperiksa.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER