Gerindra soal Vonis Penyiram Novel: Rasa Keadilan Terusik

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 12:46 WIB
Anggota Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburokhman saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema “Hantu Kampanye Hitam”. Jakarta, Sabtu, 26 Januari 2019. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menyayangkan penyiram air keras terhadap Novel Baswedan divonis sangat ringan oleh hakim (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengaku terusik setelah melihat dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hanya dijatuhi vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Menurut juru bicara Partai Gerindra itu, vonis tersebut masih di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi di Indonesia.

"Terus terang rasa keadilan saya terusik," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mempertanyakan langkah hakim mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak bermaksud membuat Novel terluka.

Dalam ilmu pidana, Habib menerangkan, terdapat tiga gradasi kesengajaan yakni dengan maksud, kesengajaan dengan keinsafan pasti, serta kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan.

Menurutnya, air keras merupakan benda yang sangat berbahaya dan bisa membuat orang mengalami luka berat.

"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh, apalagi kalau disiram ke manusia, pasti akan mengakibatkan luka berat," ujar Habib.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette serta Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Dalam melakukan perbuatannya Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.


Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER