Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerangkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, meskipun pemerintah telah mengusulkan menggantinya jadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sufmi Dasco mengatakan mekanisme tukar guling dua usulan RUU itu akan dibicarakan pada masa sidang setelah DPR menjalani reses.
Untuk diketahui, DPR akan menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan," kata Dasco lewat pesan singkat, Kamis (16/7).
Dia menerangkan pemerintah sendiri telah menyatakan tak setuju untuk melakukan pembahasan RUU HIP. Dia mengungkapkan pemerintah memilih mengusulkan pembuatan RUU BPIP untuk mengatur lembaga BPIP dalam menyosialisasikan Pancasila.
Walau diganti dengan RUU BPIP, kata dia, DPR tidak akan membahasnya langsung sebelum menerima masukan yang komplet dari masyarakat.
"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila. Sebagai gantinya pemerintah mengusul kan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk menyosialisasikan Pancasila yang sudah final," kata Dasco.
Sementara itu, siang menjelang petang ini, perwakilan dari massa aksi tolak RUU HIP di depan Gedung DPR bertemu dengan sejumlah pimpinan anggota dewan.
Berdasarkan pantauan, salah seorang perwakilan massa adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Ia mengatakan, awalnya, pihaknya tidak berniat untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.
"Sebetulnya kita tidak ingin tidak ada agenda untuk audiensi dengan pimpinan DPR, kita akan dengarkan DPR nanti di paripurna. Tetapi dari kesekretariatan meminta kita untuk bisa bertemu dengan pimpinan DPR," kata dia sebelum memasuki komplek parlemen.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, tuntutan pihaknya tetap sama yakni menolak RUU HIP dan dikeluarkan dari Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita akan tuntut itu sampai dapat kepastian yang jelas bukan ditunda tetapi betul-betul dicabut dan dibatalkan," ucap Slamet.
Selain itu, pihaknya tetap menuntut untuk mengungkap siapa inisiator di balik RUU HIP tersebut. Pihak-pihak yang coba-coba menghentikan dan menggantikan Pancasila, kata dia, harus diproses secara hukum
"Baik perorangan maupun partai yang terlibat. Nah itu yang kita tuntut hari ini," kata tokoh massa aksi yang menamakan diri mereka Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI tersebut.
![]() |
Sebelumnya, siang ini pemerintah telah menyerahkan surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP kepada pimpinan DPR.
Pemerintah diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo Subianto, dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, serta Mensesneg Pratikno yang datang langsung ke DPR.
"Pada kesempatan kali ini, kami menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan ke DPR untuk dibahas dan ditampung konsep yang akan dibahas bersama masyarakat," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam serah terima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis siang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU BPIP akan berbeda dengan RUU HIP yang memicu kontroversi. Dia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang dimasukkan dalam draf ini.
"Pasal-pasal RUU BPIP hanya, memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti filsafat sudah tidak ada lagi," ucap Ketua DPP PDIP itu.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan pemerintah ingin agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tercantum sebagai konsideran dalam RUU BPIP.
"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua. Sesudah Undang-undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan RUU itu bersandar pada Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila itu merupakan versi yang dibacakan tokoh proklamator RI, Sukarno, dalam pidato 18 Agustus 1945.
Diketahui, tak masuknya TAP MPRS tentang komunisme itu menjadi salah satu faktor RUU HIP ditolak masyarakat, yang siang ini pun kembali menggelar aksi di depan kompleks DPR/MPR, Jakarta.