
DPR Putuskan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan 50 daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi.
Dari 50 daftar tersebut, tak terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya telah dinyatakan dicabut Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya memutuskan untuk memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah mendengarkan sikap resmi Fraksi NasDem yang dibacakan oleh anggotanya, Lisda Hendrajoni dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/7).
Dasco mengatakan keputusan memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 didasari hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu (15/7).
"Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan undang-undang tersebut di [Prolegnas] Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ucap Dasco dalam Rapat Paripurna yang ia pimpin tersebut.
![]() |
Untuk diketahui, RUU PKS kembali menjadi polemik setelah menjadi salah satu dari 16 RUU yang dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 bersama pemerintah dan Baleg DPR di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/7).
Menyikapi itu, Aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan menolak pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020
Gerak Perempuan menilai DPR menggunakan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai alasan untuk menunda RUU PKS. Padahal, mereka menilai faktanya di Indonesia terdapat bukti serta data yang cukup mengenai kebutuhan atas bakal beleid tersebut.
"DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU PKS bagi seluruh warga negara Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, 6 Juli 2020.
Sebelumnya, pada 1 Juli lalu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Badan Legislasi (Baleg) berencana mengambil alih pembahasan RUU PKS yang telah dicabut Komisi VIII DPR tersebut.
"Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, kala itu.
Komisi VIII mengaku akan mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 demi mempercepat RUU Penanggulangan Bencana. RUU Penanggulangan Bencana memang menjadi salah satu dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi yang sudah disahkan Rapat Paripurna DPR hari ini.
Dalam perjalanannya, perjuangan mendorong RUU PKS sudah berlangsung setidaknya sejak 2012 yang diinisiasi Komnas Perempuan. Baru, pada Rapat Paripurna 6 April 2017, bola RUU PKS mulai dibahas sebagai inisiatif DPR.
Pembahasan terus berlanjut hingga akhir 2018, DPR memutuskan RUU itu ditunda pembahasannya setelah Pemilu 2019.
Di akhir masa kerja DPR periode 2014-2019, RUU PKS masuk dalam daftar "RUU kontroversial" yang disoroti publik. Ketua DPR RI saat itu, Bambang Soesatyo, sempat berjanji mengesahkan RUU PKS sebelum berganti periode.
Namun nyatanya RUU itu belum disahkan dan dioper ke periode 2019-2024 (carry over).
[Gambas:Video CNN]