Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap 27.004 ribu pelanggaran warga tak memakai masker. Pelanggaran tersebut terjadi sepanjang PSBB Transisi 5 Juni-16 Juli 2020.
Sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial dan denda. Untuk denda, uang yang dikumpulkan mencapai Rp330.910.000.
"Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI, untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan dari total 27 pelanggar penggunaan masker, pemberian sanksi denda dikenakan kepada 1.824 orang dan 25.180 orang dikenakan sanksi sosial.
Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.
Dalam catatan Satpol PP ada lonjakan pelanggaran penggunaan masker pada periode ini.
"Terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker ini," kata Arifin.
Ia beranggapan banyak warga yang mulai tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) ini lantaran pandemi yang berkepanjangan. Ia menyadari warga mulai risau terus berada di dalam rumah.
Selain itu, ia menduga bahwa ada kesalahan persepsi dari masyarakat ketika pemerintah mulai menggaungkan frasa 'new normal'. Masyarakat beranggapan 'new normal' seolah-olah aktivitas bisa kembali seperti biasa.
"Kemudian juga ada kaitannya dengan informasi di awal, mungkin salah mempersepsikan tentang 'new normal' yang seolah-olah dianggap semua aktivitas sudah normal, tidak perlu mematuhi ketentuan protokol Covid dan sebagainya," ujar Arifin.
Pemerintah pusat sebelumnya juga mengakui bahwa penggunaan frasa 'new normal' keliru. Saat ini pemerintah mulai menggunakan frasa 'adaptasi kebiasaan baru'.
(dmi/ain)