Polisi Belum Lepas 20 Pedemo Ricuh di DPR, Mayoritas Pelajar

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 18:29 WIB
Massa aksi membubarkan diri pukul 20:15 WIB dengan di kawal aparat, massa sempat melakukan pembakaran atribut dan meninggalkan coretan di tembok pembatas jalan usai melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menggelar aksi di sisi kiri pintu gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7). Akibat aksi massa lalu-lintas di jalan tol depan gedung DPR RI sempat terhambat CNN Indonesia/Andry Novelino
Massa demo yang berujung di ricuh di pintu gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7). (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengatakan 20 orang diduga perusuh yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR , Kamis (16/7), masih menjalani pemeriksaan dan belum dipulangkan.

"Iya [masih di Polda], kita lakukan pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/7).

Pihaknya memeriksa mereka untuk mencari kemungkinan provokator atau keberadaan pihak lain yang menunggangi aksi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa mereka ini provokator, apa ada yang menunggangi, ini masih didalami," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan dari 20 orang yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pelajar. Selain itu, lanjutnya, ada beberapa orang yang merupakan pengangguran.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 20 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (16/7) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan mereka yang ditangkap karena diduga membuat kerusuhan dan bukan peserta aksi demo.

"Tapi yang jelas itu bukan dari bagian buruh, bukan dari bagian mahasiswa, bukan pula juga dari kelompok yang menolak HIP itu lho ya," tuturnya, Jumat (17/7).

Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR, Kamis (16/7) kemarin. Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker.

Aksi demo itu kemudian berujung kericuhan. Sebelum bubar, massa terlihat melempari botol minuman ke arah polisi yang berjaga.

Tidak hanya botol plastik, massa juga terlihat melempari botol kaca ke arah polisi. Selain melempar, mereka juga terlihat membakar beberapa benda di lokasi unjuk rasa.

Berdasarkan Pasal 19 KUHAP, masa penangkapan paling lama adalah satu hari atau 24 jam. Petugas dapat melakukan penahanan jika pihak yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER