Ketua Badan Muslimin Indonesia (Bamusi) Zuhairi Misrawi mengklaim pemerintah sepakat dengan substansi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini diganti RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bamusi adalah sayap organisasi PDIP di bidang keagamaan.
Zuhairi menyebut hal itu diketahui dalam surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI bersama RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Surat yang disampaikan pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan substansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP karena salah satu isi RUU HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," kata Zuhairi dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Roda Institute, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surpres itu, lanjut dia, pemerintah juga meminta RUU HIP menyertai Tap MPRS XXV Tahun 1966 sebagai konsideran. Selain itu Pemerintah meminta konsep Ekasila dan Trisila dihapus dari RUU itu.
Zuhairi juga menyebut ada konsep RUU BPIP dalam lampiran surpres tersebut. Sehingga pemerintah secara resmi mengusulkan pembaharuan RUU HIP dengan RUU BPIP.
"Bahwa RUU HIP secara material itu sudah menjadi qaul qadim, yaitu suatu pandangan yang sudah berlalu. Sekarang telah lahir qaul jadid pandangan baru, yang disepakati pemerintah dengan DPR RI, yaitu tentang RUU BPIP," ujarnya.
Misrawi menyebut RUU BPIP yang diajukan pemerintah akan berfokus pada kelembagaan BPIP. Dia bilang posisi BPIP yang selama ini hanya berlandaskan peraturan presiden, akan diperkuat dengan undang-undang.
"Dalam RUU BPIP dalam rangka memperkuat fungsi tugas kewenangan dan struktur BPIP. Sehingga BPIP punya kewenangan yang cukup kuat," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah merespons draf RUU HIP yang diajukan DPR RI dengan RUU BPIP. Surpres dan konsep RUU BPIP diserahkan ke pimpinan DPR RI pada Kamis (16/7).
(dhf/wis)