Irjen Napoleon Dicopot, Buntut Red Notice Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jul 2020 08:22 WIB
Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte ikut dicopot dari jabatannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri buntut terhapusnya red notice buron Djoko Tjandra.Ilustrasi. (iStockphoto/Art24hr).
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Napoleon Bonaparte ikut dicopot dari jabatannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri buntut terhapusnya red notice buron Djoko Tjandra di tahun 2014 silam.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri dalam Surat Telegram yang diterbitkan pada 17 Juli 2020.

Dalam telegram itu, Napoleon dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Dilansir dari berbagai sumber, Napoloen merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 1988.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter, Napoleon tercatat pernah mengenyam berbagai jabatan. Tahun 2006, ia tercatat menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.

Lalu, Napoleon menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumsel di tahun 2008. Setahun berselang, ia kemudian menjanat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY.

Setelahnya, Napoleon berpindah tugas ke Mabes Polri. Tahun 2011 ia menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan di tahun 2012 ia menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri. Lalu, di tahun 2015 ia menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Napoleon kemudian menduduki jabatan sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri di tahun 2016.

Pada tahun 2017, Napoleon tercatat juga pernah menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Tiga tahun berselang, Napoleon lantas dilantik menjadi Kadivhubinter Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mutasi terhadap Napoleon dilakukan lantaran yang bersangkutan telah lalai dalam mengawasi stafnya.

Kelalaian itu terkait dengan terhapusnya red notice buron Djoki Tjandra di tahun 2014.

"Pelanggaran kode etik maka di mutasi," kata Argo, Jumat (17/7).

Diketahui, beredar surat pemberitahuan soal penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice NCB Interpol Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Kamis (15/7).

(dis/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER